KUNINGAN (MASS)- Keuntungan berlipat ganda dari penjualan obat terlarang membuat banyak orang yang berbuat nekad termasuk AS (23) dan MKA (26). Mereka berdua patungan membeli obat terlarang. Namun, askinya itu keburu ketangkap Satres Narkoba Polres Kuningan.
Penangkapan kepada dua pelaku itu dilakukan di pada Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB. Pertama di halaman rumah AS Lingk. Mukti Rt 15 / 05 Kelurahan Windusengkahan Kecamatan Kuningan. Lalu, 15 menit kemudian, MKA di Dusun Pahing RT 01/08 Desa Karanganyar Kecamatan Darma.
“Total obat yang kita amankan ada 3.500 dengan rincian Trihexyphenidyl 2.500 butir dan 1 Hexymer 1.000 butir,” ujar Kapolres AKBP Lukman Syafril Dandel Malik, Kamis (23/4/2020).
Kapolres yang didamping Wakpolre Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba Arief Budi Hartoyo menyebutkan, mereka membeli secara online dan patungan dari Jakarta. Barang itu dikirim melalui jasa ekapedisi.
Pelaku akan dijerata Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun isi Pasal 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan famasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sedangkan pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepultuh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miiliar. (agus)