KUNINGAN (MASS)- Setelah MUI Kabupaten Kuningan mengeluarkan juklak dan juknis pelaksanaan ibadah dalam situasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Beberapa masjid di kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan memutuskan tidak melakukan ibadah salat Jumat.
Hal ini untuk mengantisipasi tidak tertularnya virus corona. Mayoritas yang tidak menyelengarakan adalah yang wilayahnya banyak perantaua dan juga masjid jami di wilayah tersebut.
baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/anything/religious/besok-di-syiarul-islam-tidak-ada-salat-jumat/
‘”Dari delapan desa yang ada di Kecamatan Cibeureum, dua desa yakni Desa Sukarapih dan Sumurwiru tidak melaksanakan Jumatan,” sebut Camat Cibeureum Pulung Sugandi, Jumat pagi.
Sementara Camat Garawangi Minthareja menyebutkan, di Garawangi hanya satu yakni di Desa Garawangi. Sedangkan yang melaksankan sesuai dengan juklak dan juknis MUI.
Begitu juga dengan Masjid di Desa/Kecamatan Pancalang, Desa Cilimus, Masjid Luragung Landeuh, Masjid Al-Kautsar Desa Kramatmulya. Lalu, Masjid Jami Nurul Huda Cengal Desa Japara memtuskan tidak melaksanakan. Sedangkan yang lainnya tetap.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,untuk sementara Masjid Jami Nurul Huda Desa Cengal,tidak menyelenggarakan salat Jumatan, kepada masyarakat agar tetap melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing,” tandas Camat japara Bambang Adella Padang.(agus)
Berikut Informasi Kecamatan yang melakukan jumatan dan tidak
1.Ciawigebang : Tetap Melaksankan
2.Cidahu : Tetap Melaksankan
3.Cigugur: Tetap Melaksankan
4.Cilimus: Hanya Desa Cilimus
5.Kramatmulya: Hanya Masjid Al-Kautsar Desa Kramatmulya
6. Jalaksana: Diserahkan Kepada Desa
7. Japara: Hanya Masjid Jami Nurul Huda Cengal Desa Japara
8.Pancalang: Tidak Melaksana
9.Cibereum : 2 desa tidak melaksana
10.Darma: Melaksanakan Jumatan
11.Kuningan: Hanya Syiarul Islam yang tidak melaksanakan
12.Karangakancan: Untuk yang banyak warga urban dilarang
13.Selajmabe: Melaksanakan Jumatan
14. Kalimanggis : Sebagian Jumatan
15. Maleber:
16.Lebakwangi
17.Cigandamekar:
18.Mandirancan:
19.Cimahi:
20.Cipicung
21.Subang: Diserahkan kepada desa
22. Cilebak:
23.Kadugede: Melaksanakan Jumatan
24. Ciniru: Melaksanakan
25. Hantara
Sumber: Para camat.