KUNINGAN (MASS)- Terkiat masalah pemberhentian 4 perangkat desa Darma oleh kades menjadi perbincangan terlebih ada berbagai unsur didalamnya. Mengenai hal ini pihak DPMD melalui Kabid Pemdes H Ahmad Faruk memberikan keterangan.
“Kami belum ada pertemuan dengan Pemdes Darma. Selama ini sudah memberikan masukan kepad kades dan menjalin komunikasi danga camat kaitan dengan syarat dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian katdes,” jelasnya, Jumat (14/2/2020).
baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/government/village/empat-perangkat-desa-darma-diberhentikan-bupati-gak-boleh/
Faruk yang pernah menjadi Sekmat Selajambe menerangkan, secara formal pihaknya pun belum menerima laporan kaitan dengan proses pengangkatan dan pemberhentian. Namun bukan berarti pihaknya diam, termasuk memberikan masukan melalui camat
“Pengangkatan katdes, merupakan kewenangan kades. Pemkab memfasilitasi pengangkatan katdes tersebut dengan menerbitkan regulasi berupa Perbup sesuai perintah Permendagri,” jelasnya lagi.
Diterangkan, ketika ada pelanggaran proses dan syarat dalam rencana pengangkatan katdes, pemkab memberikan masukan agar pengagkatan katdes sesuai dengan regulasi. Dalam hal kades melanggar ketentuan, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab kades selaku pejabat yg membuat kebijakan.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/camat-darma-salah-satu-penyebab-perangkat-diberhentikan-karena-masalah-pilkades/
“Bagi katdes yg menjadi objek dari kebijakan tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui PTUN dalam waktu 90 hari,” ujarnya.
Sementara itu, empat perangkat desa yang diberhentikan ternyata tidak diam. Mereka tengah mengambil langkah untuk memperjuangkan hak mereka yang di pecat secara tiba-tiba. (agus)