KUNINGAN (MASS)- Sebanyak 50 dari 633 Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 diserahkan langsung Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH, kepada masyarakat Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Rabu (15/01/2020), di Aula Kantor Pemerintah Desa Padamenak.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Lalu, Camat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Jalaksana, Kepala Desa Padamenak beserta jajaran, BPD, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Padamenak serta sejumlah warga penerima sertifikat.
Kepala Desa Padamenak, Ibrohim, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten .Kuningan yang telah memberikan kepercayaan menunjuk Desa Padamenak sebagai salah satu lokasi PTSL Tahun 2019.
Ia berharap seluruh warga yang mempunyai bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat. Ia juga bersyukur program PTSL di Desa Padamenak bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Dari 633 bidang tanah yang diajukan, seratus persen atau seluruhnya telah memiliki sertifikat. Mudah-mudahan masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Padamenak bisa memiliki sertifikat,” kata Ibrohim.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Sismanto, APtnh MSi mengatakan target PTSL di Kabupaten Kuningan pada Tahun 2019 sebanyak 44 ribu bidang tanah. Sementara untuk Desa Padamenak mendapat alokasi sebanyak 663 bidang, dan bisa tercapai target 100 persen.
“Atas nama Kantor Pertanahan Kab.Kuningan, kami menghaturkan permohonan maaf dengan adanya keterlambatan waktu dari target yang sudah ditentukan karena keterbatasan jumlah tenaga yang ada,” ujar kata Sismanto.
Menurutnya, pada tahun 2020 ini target PTSL di Kabupaten Kuningan sebanyak 51 ribu bidang. Ia mohon dukungan dan kerjasama semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Kuningan agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan target.
Ia mengimbau masyarakat bila dalam program PTSL terdapat petugas yang memungut biaya melebihi dari batas yang telah ditentukan, untuk segera melaporkan kepada pihaknya di Kantor Pertanahan.
“Bila dalam pelaksanaan program PTSL ada petugas kami yang meminta biaya melebihi batas yang biaya yang telah ditentukan berdasarkan aturan, saya minta masyarakat segera melapor ke kami, kami akan langsung menindaknya,” tandasnya.
Sementara Bupati Kuningan, H.Acep Purnama saat memberikan sambutan mengemukakan, program PTSL merupakan program strategis nasional dan merupakan program Nawacita dari Presiden RI Joko Widodo yang sudah berjalan sejak lama.
Untuk itu sambungnya, program PTSL harus didukung oleh seluruh masyarakat karena untuk kepentingan masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
“Kepemilikan tanah akan lebih afdol bila sudah memilki sertifikat. Karena dengan dimilikinya sertifikat, kepemilikan tanah terjamin secara hukum, memberikan kemudahan untuk pengembangan usaha, menghindari konflik sengketa, dan mudah mengatur peruntukannya,” jelas Bupati.
Diakhir sambutannya, bupati mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Tim Percepatan PTSL di Desa Padamenak yang telah menyukseskan program PTSL di desa tersebut dengan capaian 100 persen. (agus)