KUNINGAN (MASS) – Menindaklanuti Permendagri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pagi pemerintahan desa, maka setiap desa akan memiliki struktur tata kerja dengan nama dan fungsi yang baru.
Kabid Pemdeskel DPMD Kabupaten Kuningan H. Akhmad Faruk menjelaskan kaitan dengan perbup yang baru agar desa segera menetapkan perdes SOTK.
“Setelah perdes ditetapkan dilanjutkan dengan pengisian melalui pengangkatan kembali perangkat desa untuk mengisi SOTK dan dilanjutkan dengan pelantikan,” jelasnya memalui pesan seluler Jumat (17/1/2020) sore.
Meski pengangkatan dan rotasi pemerintahan desa memiliki peran besar dari kepala desa sebagai pelantik para perangkat, namun dirinya juga menekankan agar setiap kepala desa tidak sembarangan.
“Kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat secara sembarangan. Kepala desa harus sesuai dengan regulasi, karena kepala desa tidak memiliki hak prerogatif,” paparnya.
Dijelaskan faruq bahwa Perdes SOTK paling lambat 3 bulan harus sudah terbentuk, dan segera diisi paling lambat 1 bulan setelah perdes selesai.Adapaun struktural perangkat desa sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun ada penambahan kaur perencanaan dan kasi pelayanan. (eki)
Berikut susunaan perangkat desa saat ini:
1. Kades
2. Sekdes
3. Kaur umum dan tu
4. Kaur keuangan
5. Kaur perencanaan
6. Kasi pemerintahan
7. Kasi kesejahteraan
8. Kasi pelayanan
9. Kepala dusun