KUNINGAN (MASS)- Ada 203 desa di 32 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades pada tanggal 3 November 2019. Salah satu yang harus diwaspadai oleh Panitia Pilkades adalah penggunaan ijazah palsu baik ijazah pendidikan formasl maupun kesetaraan.
Disdikbud Kuningan khususnya Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas mewanti-wanti kepada panitia agar lebih waspada. Pasalnya, kalau tidak hati-hati, maka akan bermasalah dikemudian hari terutama ketika warga belajar Pendidikan Kesetaraan memenangkan pilihan kepala desa tersebut.
Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Carlan MMPd yang didampingi Kasi Dikmas Luki Tri Bayu SE MS mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, apabila ada peserta didik lulusan pendidikan kesetaraan yang turut serta dalam pesta demokrasi ini,maka panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa agar melakukan hal hal sebagai berikut.
baca berita tetang Pilkades : https://kuninganmass.com/government/3-november-digelar-pilkades-ini-data-lengkap-203-desa/
Pertama jangan menerim calon kepala desa yang memakai Surat Keterangan Lulus, karena surat keterangan bukan ijazah melainkan surat keterangan. Sementara syarat wajib untuk mendaftar jadi kepala desa adalah legalisir ijazah.
Kemudian, ketika pemilik ijazah pendidikan kesetaraan mendaftar menjadi calon kepala desa, mantan Kasubag di Bagian Kesra Setda Kuningan itu berharap panitia pilkades konfirmasi minimal ke UPTD Kecamatan setempat melalui Penilik Dikmas atau bisa langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pembinaa PAUD dan Dikmas.
“Apabila dua hal tersebut dilakukan, setidaknya kita bisa meminimalisir kesalahan, sehingga Pilkades akan berlangsung lancar,” jelasnya.
Diterangan, pendidikan kesetaraan sesuai dengan PP No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, adalah termasuk salah satu layanan wajib yang diterima oleh masyarakat, selain PAUD dan Pendidikan Dasar.
Dapat ditegaskan ketika ada anak usia sekolah tidak bisa mengikuti sekolah dikarenakan suatu hal, pemerintah memberikan pilihan yaitu mengikuti pendidikan kesetaraan. Tentu tidak dipungut biaya untuk mereka yang usia sekoah (0-18 tahun).
Untuk prosesnya pun lanjut Elon, sama dengan pendidikan formal, yaitu tahun pelajaran baru untuk masuk pendidikan kesetaran, belajar selama 3 tahun serta peserta didik terdaftar di Dapodikmas dan memperoleh NISN.
Adapun usia diatas 18 tahun, dengan telah memenuhi beberapa persyaratan, mereka bisa mengikuti tes penempatan terlebih dahulu. Apa gunanya tes penempatan tersebut, yaitu untuk mengukur sejauh mana pengetahuan, wawasan, sikap dan budi pekerti seseorang.
Nanti hasilnya bisa menunjukan apakah seseorang itu layak masuk kelas VII, VIII dan IX untuk Paket B atau kelas X, XI dan XII untuk Paket C. Untuk Warga Belajar yang memiliki diatas 18 tahun Satuan Pendidikan/Lembaga/PKBM berhak memungut biaya selama itu rasional dan tidak memberatkan serta adanya kesepakatan dari kedua belah pihak melalui musyawarah.
“Harus dipahami PKBM juga kan memiliki pegawai yaitu Tutor, Pamong untuk SKB dan pegawai administrasi di sekretariat/kantornya.Mereka juga butuh digaji, kalau hanya mengandalkan bantuan pemerintah lembaga tidak akan hidup, namanya saja bantuan ya sedapatnya saja. Darimana mereka beraktifitas kalau tidak ada dana,” tandasnya.
Lebih lanjut, Elon mengatakan, sedikit ada perbedaan dengan pendidikan formal dan mungkin hal ini yang menjadi karakteristik pendidikan kesetaraan, yaitu antara lain pertama jadwal pembelajaran menyesuaikan dengan kesiapan/waktu dari peserta didik.
Lalu, kedua proses pembelajaran sesuai dgn standar proses pendidikan kesetraan yaitu Belajar Mandiri sebanyak 50%, Tutorial sebanyak 30%, dan tatap muka sebanyak 20% per mata pelajaran. Kalau tatap muka lebih banyak tentu itu lebih bagus.
Sedangkan ketiga pendidikan kesetaraan dalam prosesnya diberikan juga pendidikan vokasi sesuai dengan mayoritas yang diinginkan oleh peserta didik. Seyogianya yang namanya Ijazah meskipun itu ijazah pendidikan kesetaraan dihargai sama dengan ijazah pendidikan formal.
“Sampai saat ini baru ada dua desa yang mencoba mengkonfirmasi tentang calon kepala desa yang memiliki ijazah pendidika kesetaraan. Kami berharap panitia bisa lebih jeli dan cerdas dalam pemberkasan ini. Kami juga tidak mau disalahkan ketika dikhir tiba tiba muncul permasalahan,” sebutnya.
Maka dari itu, untuk turut serta menyukseskan Pilkades serentak ini, pihaknya berharap ada kerjasama dari panitia tingkat desa. Hal ini agar Pilkades sukses terlebih jumlahnya sangat banya. (agus)