KUNINGAN (MASS)- Bertempat di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Kuningan, Kamis (26/9/2019) digelar kegiatan Sosialisasi Focus Group Discussion ( FGD ). Pada FGD itu menghadirkan tiga pihak yakni Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Universitas Islam Al-Ihya dan Ormas Pemuda Pancasila.
Kegiatan ini digagas oleh Lapas Kuningan dan materi yang dibahas adalah Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Adapun tujuan adalah agar para para peserta mengerti, paham dan memberikan masukan serta mengetahui tentang RUU Pemasyarakatan.
Selain itu Menurut Kalapas Kuningan Samsul Hidayat, BcIP SH MH, harus adanya pernyataan bersama antara Lapas Kelas IIA Kuningan dengan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Universitas Islam Al-Ihya dan Ormas Pemuda Pancasila.
“Semoga dengan telah dilaksanakannya kegiatan Focus Group Discussion ini akan terjalin silaturahmi sehingga dikusi ini bisa menambah wawasan dan mengerti tentang RUU Pemasyarakatan yang saat ini sedang di perbincangkan di kalangan publik, dengan harapan ada kepastian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta,” jelasnya.
Samsul mengaku, secara umum peserta mendukung RUU Pemasyarakatan, mendukung RUU Pemasyarakatan apabila disahkan oleh DPR dan Presiden dengan catatan menjamin adanya Peraturan Pemerintah yang baru yang tidak melemahkan PP 99 tahun 2012 khususnya yang mengatur narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan terorisme.
“Perlu penjelasan yang lebih spesifik tentang redaksi “rekreasional” pada pasal 9 huruf c. Forum diskusi ini menjadi embrio untuk pengembangan kerjasama antara Lapas Kelas IIA Kuningan, Universitas Kuningan, Universitas Islam Al Ihya dan Ormas Pemuda Pancasila tentang pembinaan warga binaan lapas Kuningan dan sebagai control social,” pungkasnya. (agus)