KUNINGAN (MASS)- Entah apa yang ada dipikiran Andri Hendriayana (45) warga Perumahan Ciharendong Kencana No E25 RT 23/ 07 Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan. Dulu ketika sudah enak menjadi PNS malah konsumsi ganja akhirnya ia dipecat.
Eh, sekarang setelah berkerja menjadi karyawan swasta ia malah nyambi julan sabu dan ganja, sehingga ia pun ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan pada Senin (9/9/2019) malam sekitar jam 20.00 WIB.
Penangkapan Andri di Jalan Raya Cirendang bertempat di depan gerbang Kantor DPC PDI Perjuangan Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan atau tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Dadih Praja, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis sabu sabu didalam plastik klip bening dan 1 linting narkotika jenis ganja.
“Tersangka menjelaskan barang haram itu milik Andi Sonjaya yang akan diedarkan. Sedangkan 1 linting ganja adalah miliknya yang didapat dengan cara dikasih oleh Indra warga Cirebon,” jelas kasat.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkan adalah Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (agus)