Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

25 Penunggak Pajak Besar Dipanggil

KUNINGAN (Mass)- Banyaknya penunggak pajak selama ini membuat pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Kuningan terus bergerak agar mereka mau membayar tunggakan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan cara memanggil WP ke kantor.

Pada tahap pertama ada 25 penunggak yang dipanggil. Mereka termasuk penunggak pajak kategori besar dan selama ini sulit membayar. Pemanggilan mereka dilakukan pada tanggal 9 Februari.

“Pemanggilan ini kami lakukan dalam upaya  optimalisasi upaya penagihan dan pencairan tunggakan terhadap penunggak pajak,” ucap  Kepala KPP Pratama Kuningan   Eko Hadiyanto kepada kuninganmass.com Sabtu  (11/2/2017).

Dengan cara dipanggil maka  maka dilakukan pembahasan dan diberikan pemahaman mengenai proses dan prosedur penagihan pajak. Kemudian,  penyampaian program pengampunan pajak, dan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi penunggak pajak dan pembahasan mekanisme pelunasan tunggakan pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, acara diskusi berlangsung selama tiga jam dari jam 09.00-12.00. Dan didampingi Kepala Seksi Penagihan dan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kuningan.

“Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai proses penagihan pajak yang telah dilakukan maupun prosedur lanjutan yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Kuningan terhadap penunggak pajak,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu lanjut Eko, diberikan juga penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan yang dapat dilaksanakan oleh penunggak pajak. Selain itu,  pembahasan permasalahan yang dihadapi dalam pelunasan tunggakan pajak oleh penunggak pajak tersebut.

Disampaikan juga kepada para penunggak pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Kepada penunggak pajak dijelaskan keuntungan yang dapat diperoleh apabila  mengikuti dan memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami ingin dengan ada acara ini bisa menumbuhkan kesadaran kepada penunggak pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya di KPP Pratama Kuningan, yang salah satu mekanismenya adalah dengan mengikuti dan memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak sesuai Undang Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

“Bagi para penunggak sebelum kami panggil lagi diharapkan cepat membyar dan memanfaatkan program pengampunan pajak,” ucap Eko yang didampingi Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kuningan Amirul Mukminin. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS)- Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UniKU  bekerjasama dengan Regina Realty dan...

Advertisement