KUNINGAN (MASS) – Akibat camat diisi oleh seorang PLT (pelaksana tugas), masyarakat menelan kerugian. Terutama bagi mereka yang hendak mengurus AJB (akta jual beli) tanah.
“Karena camatnya PLT maka masyarakat yang mau mengurus AJB tanah harus melalui notaris. Sebab PLT camat tak punya kewenangan sebagai pejabat pembuat akta tanah, harus camat definitif,” ungkap Ketua F-Tekkad, Soejarwo, Minggu (23/6/2019).
Sepengetahuannya, camat yang dijabat oleh seorang PLT sebanyak 9 orang. Bagi mereka yang hendak mengurus AJB tanah ke notaris, tentu harus merogoh kocek yang berbeda.
“Jadi, dampak langsungnya dari seorang PLT itu sudah dirasakan masyarakat, apalagi dampak tidak langsungnya,” kata Jarwo.
Selain camat, masih banyak jabatan lain yang kosong sekarang ini akibat ditinggal pensiun serta meninggal dunia. Jumlah kekosongan tersebut mencapai ratusan mulai eselon 2 sampai 4. Namun ia menyayangkan, Bupati H Acep Purnama terkesan nyaman dengan kekosongan itu.
“Kebijakan Bupati Acep Purnama yang terkesan nyaman dengan kekosongan jabatan tanpa menghiraukan berbagai keluhan yang muncul di masyarakat terkait kurang maksimalnya efektifitas kerja, nampaknya masih akan berlangsung cukup lama. Hal itu terilustrasikan ketika muncul keinginan bupati untuk lebih memprioritaskan melakukan perampingan OPD (Organisas Perangkat Daerah) dari pada melakukan pengisian kekosongan jabatan,” ucap dia.
Asumsi yang didengungkan bupati, dengan adanya perampingan OPD akan dapat melakukan efisiensi anggaran. Padahal yang dituntut masyarakat saat ini lebih mengarah pada efektifitas kerja birokrat. Jarwo mengkhawatirkan, dengan adanya perampingan OPD efektifitas kerja tak akan tercapai walau mungkin efisiensi anggaran bisa terwujud.
Lebih jauh ia mengemukakan, pengajuan Raperda ‘perampingan’ OPD sebagai pengganti Perda no 5 tahun 2016 yang berisi penggemukan OPD disinyalir akan berjalan mulus.
“Karena semangat efisiensi anggaran yang didengungkan Eksekutif nampaknya sejalan dengan yang ada dalam benak Lembaga Legislatif. Sangat mungkin pula Lembaga Legislatif akan mewujudkankan OPD Yang ‘super langsing’, melebihi yang diajukan Eksekutif,” pungkasnya. (deden)