KUNINGAN (MASS)- Hati-hatilah kalau mendirikan bangunan di pinggir jalan. Pasalnya, kalau kita tidak hati-hati maka akan rugi dua kali. Kejadian ini dialamai oleh H Endang yang mendirikan bangunan di Jalan Moch Toha Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan.
Bangunan untuk usaha pemotongan ayam itu oleh pihak Satpol PP terpaksa dibongkar karena melenggar sempadan jalan. Bukan hanya dibongkar pemilik bangunan juga harus membayar denda Rp50 ribu.
“Selain belum berizin juga melanggar sempadan jalan. Kami meminta untuk dibongkar bagian depannya dan Alhamadullah berjalan lanacar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro melalui Kabid Gakda H Supandi SH MH, Senin (17/6/2019).
Supandi menjelakan, H Endang dalam mendirikan bangunan melanggar Perda No 8 tahun 2013 tentang sempadan jalan dan perda 12 th 2009 tentang bangunan serta melanggar Perda 3 tahun 2018 tentang Penyalnggaraan Tibum tramas.
Dengan kejadian ini, lanjut dia, diharapkan menjadi pembelajaran warga dalam bertindak. Mereka harus mentaati aturan dan kalau bisa konsultasi dengan pihak terkait agar semua yang dilakukan tidak melanggar atuaran.
“Ingat semua ada aturannya, warga harus paham itu. Kalau mendirikan bangunan itu ada izinya dan juga ada aturan tentang sempada jalan,” tandas Supandi. (agus)