KUNINGAN (MASS)- Beberapa hari ini beredar video terkait informasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sempat membingungkan masyarakat. Pasalnya, Video informasi BBNKB yang beredar itu sudah tidak berlaku lagi.
Video itu diposting satu tahun yang lalu di akun IG (Instagram) Humas Kuningan. Namun, ternyata ada pihak yang mengulang posting sehingga menyebar di media sosial.
“Memang kami pemerintah daerah menginformasikan terkait BBNKB. Namun itu postingan satu tahun lalu yang dipastikan tidak berlaku lagi. Kami mohon untuk tidak diposting ulang,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi Minggu (16/6/2019).
Untuk menghindari hal yang membingungkan masyarakat, Wahyu Hidayah meminta masyarakat untuk tidak menyebar video tersebut melalui media sosial maupun media lainnya, karena akan membingungkan, kalau tidak dikatakan meresahkan masyarakat.
Sekedar infromasivideo itu disampakain oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama yang diposting melalui akun IG Humas Setda Kuningan dan acep purnama official, pada tanggal 4 Juli 2018.
Dalam video berdurasi satu menit itu, Acep Purnama menginformasikan terkait BBNKB yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/154/Bapenda, tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2018.
“Karena masa berlaku informasi video itu sudah berakhir sesuai dengan batas waktu tersebut. Maka pengumuman itu sudah tidak berlaku lagi dan tidak untuk diposting ulang sehingga menimbulkan berbagai penafsiran masyarakat,” jelasnya.(agus)