KUNINGAN (MASS)- Penangkapan Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru RY oleh pihak BNN karena narkoba menjadi perbincangan di Kabupaten Kuningan, terlebih adalam kasus tersebut melibatkan dua orang perempuan.
Berbeda dengan Kades Sagaranten dilepas karena dinilai sebagai pencadu sehingga diharuskan direhab. Namun, kedua perempuan STW justru ditahan karena mereka dianggap oleh pengedar.
Penangkapan Kades RY yang sempat ditahan satu malam di Kantor BNN sempat menimbulkan kabar tidak sedap karena ada dugaan ‘penebusan’ Rp60 juta agar kades bisa dibebaskan. Meski, pihak BNN langsung membantah hal tersebut dan mereka akan membawa kasus itu ke ranah hukum, dimana akan melaporkan penyebar hoax ke polisi.
Bagaimana reaksi warga Desa Sagaraten pasca ditangkap serta dibebaskan Kades RY, ternyata dari kabar yang diperoleh warga adem ayem. Kades sendiri tetap ngantor seperti biasa.
“Masih ke desa ngantor seperti biasa. Kondisi masyarakat seperti biasa dan tidak ada gerakan apa-apa. Hal ini yang kami syukuri,” ujar Camat Ciwaru Pepen kepada kuninganmass.com, Sabtu (11/5/2019).
Sebelumnya, Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi mengaku, pelepasan Kades, karena hasil keputusan pihak kepolisian dan Kejaksaaan Kuningan, yang mememutusakn kades hanya sebagai pencandu, sehingga perlu di rehab di BNN.(agus)