KUNINGAN (MASS) – “Pertarungan” antara dua caleg Dapil 1 Kuningan, Sri Laelasari vs Eka Satria yang sama-sama caleg dari Gerindra, berlanjut di Bandung. Pada Pleno KPU tingkat Provinsi Jabar, muncul usulan untuk sanding data atas jumlah suara yang disengketakan.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, sanding data tersebut hendak dilaksanakan Sabtu (11/5/2019) besok. Malam ini dua komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman (ketua) dan Abdul Jalil Hermawan (anggota) tengah menempuh perjalanan menuju Bandung.
“Sekarang kita lagi otw (on the way, red) ke Bandung. Besok rencana sanding data,” ujar Abdul Jalil Hermawan kala dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019) malam.
Data yang akan disandingkan meliputi 5 poin, sesuai dengan laporan Timses Sri Laelasari, Roni Agus Pramono ke bawaslu. Diantaranya data TPS 07 Kelurahan Cigadung, TPS 04 Kelurahan Windusengkahan, TPS 15 Kelurahan Cirendang, TPS 32 Kelurahan Kuningan, dan Berita Acara PPK Cigugur No 50/PL.03.1-P/3208.07/V/2019.
Sementara, berdasarkan hasil Pleno KPU Kuningan, 30 April lalu, Eka Satria mengungguli perolehan suara Sri Laelasari dengan selisih tipis hanya 7 suara. Eka mengantongi 2.120, sedangkan Sri sebanyak 2.113 suara.
Menyikapi rencana sanding data besok, Sri tidak banyak berkomentar kala dikonfirmasi Jumat malam. Dirinya hanya mengatakan, Sabtu subuh akan berangkat ke Bandung guna menyaksikan proses sanding data tersebut.
Terpisah, Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman, merespon positif putusan Bawaslu Jabar untuk menyanding data rekapitulasi suara dua caleg Gerindra, Sri dan Eka. Menurutnya, persoalan tersebut supaya klir dengan ditemukan solusinya.
“KPU akan menindaklanjuti hasil rekom/putusan dari Jabar. Tentunya sesuai regulasi/aturan dan arahan pimpinan KPU Jabar,” ungkap Maman, menjawab pertanyaan awak media apabila hasil sanding data nanti terbukti ada kekeliruan di 5 poin tersebut.
Bawaslu Jabar Tidak Mau Ada Kursi “Haram”
Sementara itu, sebagaimana dilansir website resmi Bawaslu Jabar http://jabar.bawaslu.go.id/ Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara Kab. Kuningan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 8-9 Mei 2019 di Aula KPU Provinsi Jawa Barat. Pleno ini dipimpin KPU Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh saksi parpol, saksi DPD, dan Bawaslu Kab. Kuningan dan Jawa Barat.
Persoalan yang muncul di dalam pleno adalah kesalahan hasil rekapitulasi suara pada DPRD Kabupaten. Jalil, Anggota Bawaslu Kab. Kuningan dalam pandangannya menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi di tingat Kabupaten untuk DPRD kabupaten salah salah satu caleg di partai Gerindra. Hal ini ia angkat ke tingkat provinsi karena tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Kami berencana mengeluarkan rekomendasi, namun tidak bisa, karena sengketanya adalah antara caleg dalam satu partai. Namun, Bawaslu tidak menginginkan hal-hal yang substansial ini terganggu oleh hal hal yang administratif,” papar Jalil.
Menanggapi pandangan tersebut, KPU Kab. Kuningan menanggapi bahwa pihaknya belum menerima aspek legal standing terkait syarat formil dan syarat materil sehingga keberatan tidak bisa diproses.
Atas pandangan para pihak, Rifki Ali Mubarok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa masalah selisih suara DPRD Kabupaten sebaiknya diselesaikan di tingkat kabupaten, bukan disampaikan di forum provinsi. Namun Anggota Bawaslu Jawa Barat mengatakan, KPU Kab kuningan itu satu kesatuan dengan KPU Jawa Barat.
“Jangan ditutup jika ada laporan terkait masalah sengketa di daerah. Jangan sampai Bawaslu merekomedasikan hitung ulang, ini lebih repot,” tegasnya.
Selain pandangan umum dari Bawaslu, saksi parpol PPP, PAN, dan Demokrat memohon dicari solusi bersama terkait perselisihan di tingkat kabupaten seluruh kabupaten di Jawa Barat sehingga ketika kembali ke daerah, tidak membawa lagi masalah hasil rekapitulasi perolehan suara.
Atas berbagai pandangan para pihak, Ketua KPU Jawa Barat akan melakukan supervisi perselisihan hasil pemungutan suara dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu Kab Kuningan. “Sebelum adanya putusan dari KPU RI, maka masih memungkinkan adanya perbaikan kesalahan hasil suara,” papar Ali.
Solusi yang diambil atas paparan Bawaslu Kab. Kuningan, KPU dan Bawaslu siap melakukan sanding data untuk melakukan cross chek dari berkas yang menjadi permasalahan.
Diperkuat oleh pernyataan H Wasikin (Bawaslu Jabar) seperti yang dituangkan dalam Instagram bawaslu_jabar. Di situ disebutkan, Wasikin tidak mengharapkan adanya kursi haram pada hasil perolehan suara. Menurut dia, KPU Kuningan itu satu kesatuan dengan KPU Jabar.
“Jadi, jangan ditutup jika ada laporan terkait masalah sengketa di daerah, jangan sampai bawaslu merekomendasikan hitung ulang, ini lebih repot,” tandasnya. (deden)