KUNINGAN (MASS)- Seperti halnya PNS di daerah lain, PNS Kabupaten Kuningan juga tengah menanti kabar cairnya THR (Tunjangan Hari Raya) 2019. Menkeu Sri Mulyani sendiri menyebutkan, PP untuk THR sudah ditekan oleh Presiden Jokowi, sehingga THR itu bisa cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Setelah ada kabar membahagiakan bagi PNS, bagaimana dengan PNS di Kuningan? Menurut Kepala BPKAD Apang Suparman MSi yang didamping Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Otang Setiawan MSi, masalah pencairan menunggu instruksi dari pusat karena PP-nya sudah ditekan namun belum turun.
“Kita nunggu PP-nya turun. Apakah hanya gaji induk atau dengan tukin seperti tahun kemarin. Kalau pokoknya saja maka hanya Rp60 miliar sesuai degan gaji pokok setiap bulan. Namun, kalau sama Tukin/TPP maka nambah Rp10 miliaar sehinggga total Rp70 miliar,” ujar Otang kepada kuninanganmass.com, Rabu pagi.
Terkait masalah pencairan lanjut dia, apabila melihat ketentuan maka harus dibayarkan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu maka, PNS Kuningan harus bersabar menunggu turunya PP itu.
Sekedar informasi berdasarkan data dari BKPSDM jumlah PNS ada 11.355 orang. Selain PNS yang mendapatkan THR itu anggota DPRD.
Usai mendapatkan THR, PNS juga pada bulan selanjutnya akan menanti cairnya gaji ke 13 untuk membantu biaya pendidikan. Gaji ke 13 ini besarannya satu kali gaji yang diterima oleh PNS. (agus)