KUNINGAN (MASS)- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mulai Selasa-Kamis (9-11) menggelar kegiatan Bimtek Penyusunan Kebutuhan ASN di lingkup Pemkab Kuningan melalui E-Formasi. Total sebanyak 205 operator dari berbagai SKPD mengikuti bimtek yang digelar di Aula BKPSDM Kuningan itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Drs Uca Somantri MSi yang didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna MSi menyebutkan, melalui Bintek selama tiga hari ini pihaknya sangat mengharapkan tersusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan anjab dan ABK sebagai bahan penyusunan kebutuhan PNS.
Bukan hanya itu, terselenggaranya proses penyusunan kebutuhan ASN di lingkup Pemkab Kuningan melalui E-Formasi untuk menentukan kebutuhan pegawai ASN pada tahun 2019. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari peraturan tata cara entri data formasi PNS melalui aplikasi E-Formasi versi III Kemenpan dan RB,
Sementara itu lanjut, Uca untuk metode penyampaian adalah pemaparan teknis, simulasi atau praktek dan tanya jawab. Sedangkan narasumber dan moderator dari unsur BKPSDM dan Bagian organisasi dan PA Setda Kuningan.
“Penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai ASN dilakukan berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang menyatakan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dan analisis beban kerja,” jelasnya.
Dikatakan, penyusunan jumlah dan jenis jabatan tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang perinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan berdasarkan penyusunan kebutuhan dan Kemenpan RB menetapkan jumlan dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Selanjutnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tanun 2017 tentang manajemen PNS menyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dimaksud meliputi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Sedangkan rincian kebutuhan PNS setiap tahunnya disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil anauisis beban kerja. Lalu, peta jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan dan memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
“Acara bimtek yang akan dilaksanakan selama 3 hari ini, kami sangat mengharapkan proses penyusunan kebutuhan ASN melalui e-formasi akan berjalan secara optimal dan selesai tepat pada waktunya, ” jelasnya.
Adapun secara umum, data yang harus dimasukan oleh operator ke dalam aplikasi e-formasi versi III berdasarkan kondisi SDM dan kelembagaan di unit kerja masing-masing adalah kolom analisis jabatan untuk penyusunan peta jabatan dengan penarimaan jabatan fungsional umum.
“Ini harus mengacu pada peraturan Menpan dan RB nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah,” tambahnya.
Kemudian, jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu tertentu minimal lima tahun pada setiap SKPD melalui hasil analisasi beban kerja. Poin ketiga jumlah riil pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun selama 5 tahun dan perkiraan kekurangan/kelebihan pegawai pada setiap SKPD.
“Dan poin terakhir kolom kelas jabatan diisi apabila proses evaluasi jabatan selesai dilaksanakan,” pungkasnya. (agus)