KUNINGAN (Mass) – Belakangan ini ditemukan indikasi adanya penyunatan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kasus tersebut menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Kuningan Institute. Lembaga ini mendapatkan bukti dan kesaksian korban pungli namun belum dibuka ke publik.
“Ini terjadi di wilayah Kuningan Timur sebesar Rp 50 ribu per siswa. Dalihnya untuk administrasi pencairan. Padahal seharusnya yang mencairkannya itu si anak langsung lewat rekening yang dimilikinya,” ungkap Dewan Pendiri Kuningan Institute, Yusuf Dandi Asih, Kamis (26/1/2017).
Untuk itu, pria yang juga menjabat wakil sekretaris Pemuda Pancasila Kuningan itu mengeluarkan imbauan kepada para pihak terkait. Ia meminta agar penyaluran KIP sesuai dengan data. Kemudian meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Pendikbud) untuk segera mencairkan KIP tahun ini.
“Kami mengutuk keras pungli pada pencairan KIP dalam bentuk apapun baik untuk sumbangan atau dalih administrasi. Kepada pihak kepolisian dan tim Saber Pungli kami meminta agar menindak tegas jika ditemukan oknum guru atau sekolah yang nakal,” kata Yusuf.
Kuningan Institute, tambah dia, bekerjasama dengan tim staf khusus Kemendikbud RI siap menerima aduan apabila terdapat dugaan pungli pada dana KIP.
Ketika dikonfirmasikan, Kepala Dinas Pendikbud Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar mengaku sempat mendengar mencuatnya kabar tersebut. Namun hingga kini dirinya belum memegang bukti dugaan pungli dana KIP.Terlebih ia baru efektif menjabat Kadis Pendikbud sepekan.
“Kami berterima kasih atas informasinya. Tentu akan kami tindaklanjuti secara proporsional. Artinya, kami juga perlu bukti. kalau ada yang punya datanya, kami siap menerima untuk segera dilakukan pemanggilan,” ucap mantan kadispenda itu.
Ia menjelaskan, dana KIP diberikan kepada siswa tidak mampu pemilik KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Nilainya Rp 450 ribu untuk siswa SD per tahun, Rp 750 ribu untuk siswa SMP per tahun dan Rp 1 juta untuk siswa SMA per tahun.
“KIP itu jatahnya siswa dari keluarga tidak mampu. Jadi apapun dalihnya, mau ikhlas atau tidak, seharusnya tidak boleh dipungut. Kalau saja informasinya lengkap, kami akan segera melakukan pemanggilan pada pihak yang diduga melakukan pungli tersebut,” tandasnya. (deden)