KUNINGAN (MASS)- Meski kenyataan di lapangan tarif parkir yang diberikan kepada petugas tidak sesuai dengan tarif yang sesuai yang berlaku dengan Perda. Hal ini karena faktor kemanusian dan juga sulitnya mencari uang recah.
Namun meski begitu pihak Dishub Kuningan tidak ada rencana untuk menaikan tarif tersebut. Pasalnya untuk merubah Perda tentu harus dibahas dengan pihak DPRD Kuningan.
“Kalau melihat tarif sebetulnya sudah tidak sesuai karena di lapangan cari uang receh Rp500 susah. Mungkin kita lagi kaji setelah Pemilu, dan dewan baru saja, katanya kalau dibahas sekarang tidak elok,” ujar Kadishub Kuningan Dr Deni Hamdani kepada kuninganmass.com, Rabu (20/3/2019).
Pemilik kendaraan sendiri berharap pihak Dishub menaikan tarif karena sejak lama pengendara memberi Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Sebab, dengan memberi Rp5.00 dan Rp1000 sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
“Saya tahu parkir Rp500 untuk motor. Kalau ngasih Rp5.00 sepertinya tidak tega, terlebih melihat petugas parkir hujan-hujanan. Kasihan, apalagi mereka tidak digaji hanya mengandalkan sisa lebihan setoran,” ujar Jajang kepada kuninganmass.com.
Sekedar informasi dengan tidak adanya kenaikan tarif maka sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011 tentang parkir tetap. Dalam Perda disebutkan kendaraan motor ditarif Rp500. Sedangkan mobil Rp1.000. (agus)