KUNINGAN (MASS) – Kasus viralnya video “laknat” yang melibatkan H Acep Purnama MH akhirnya sudah disimpulkan oleh Bawaslu Kuningan bersama kepolisian dan kejaksaan. Pada konferensi pers Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB, lembaga tersebut menyatakan orang nomor satu di kota kuda tersebut tidak melanggar.
“Hasil pleno kemarin tanggal 25 Februari memutuskan bahwa dugaan pelanggaran sebagaimana laporan Ade Sumiardi tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu,” tandas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP.
Dijelaskan, keputusan tersebut hasil pembahasan kedua Sentra Gakumdu. Pasal 280 ayat 1 huruf J dan pasal 283 UU 7/2017 seperti yang dilaporkan Ade, tidak terbukti. Rekomendasi dari Sentra Gakumdu ke Bawaslu Kuningan, yaitu dihentikannya proses penanganan tindak pidana pemilu.
“Sesuai dengan peraturan bawaslu, semua tahapan sudah kami lalui. Baik itu kajian dan mencari keterangan dari pihak pelapor, saksi, terlapor dan juga ketua KPU Kuningan,” terangnya.
Penyampaian keterangan pers ini dilakukan bersama ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi SH dan juga dua anggota Sentra Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Jubaedi menegaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan Sentra Gakumdu, bukan hanya satu lembaga bawaslu.
“Keputusan ini adalah keputusan Sentra Gakumdu yang terdiri dari tiga lembaga. Bukan hanya keputusan bawaslu, atau kepolisian atau kejaksaan (secara sendiri-sendiri, red),” tegas Jubaedi. (deden)