Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Bejat! Murid Dipaksa Layani Nafsu Gurunya

KUNINGAN (MASS) – Bejat! itu kalimat yang tepat bagi YS salah seorang guru madrasyah di wilayah Kuningan timur.  Bukan jadi guru yang baik, justru pria berusai 34 tahun ini melakukan kekerasan seksual terhap muridnya  yang merupakan Ketua OSIS.

Korban yang berinisial RNP yang berusia 13 tahun itu sudah menjadi korban pelaku selama lima kali. Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban bahwan organisasi yang dipimpin akan hancur.

Aksi bejat pelaku  berhenti  setelah orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Kuningan pada tanggal 16 Februari 2019. Pelaku sendiri kini harus mendekam di Polres Kuningan sebelum proses hukum selajutnya dilakukan.

Dalam kasus ini, pelaku bukan melakukan  sodomi seperti kebanyakan. Tapi, ia mamaksa muridnya melakukan sodomi setelah sebelumnya pelaku mencuium dan memainkan alat kemaluan korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni,      setiap pelaku melakukan perbuatan tersebut jika korban menolak selalu mengancam dengan mengatakan “Organsasi OSIS Kamu Akan Hancur”, karena korban sebagai ketua OSIS di sekolah sehingga korban takut dan menuruti keinginan pelaku.

Syahroni menuturkan kronolis kejadian yakni pada bulan  Februari 2019, dimana harinya tidak diketahui karena lupa, pelaku  sekita jam  09.00 WIB bertempat di dalam kamar MTs.

Awalnya korban sedang berkumpul dengan teman-teman dan pelaku.  Kemudian saat korban dan teman-teman yang lain akan pulang, pelaku melarang korban untuk pulang dengan alasan ingin mengobrol dengan korban.

Setelah itu pelaku ingin mencium korban sambil mengatakan “Yan Masukin ”. Namun korban tidak mengerti maksud pelaku tersebut, setelah itu pelaku membuka celana korban dan kemudian memaikan kemaluan korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak sampai disitu pelaku memakasan korban untuk memasukan kemaluan korban ke dubur pelaku. Ternyata aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016. UU Ini  tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ujar kasat , Senin (25/2/2019). (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kejadian miris dan memilukan, kembali terjadi di Kabupaten Kuningan  Pria berinisial A (38) asal Kecamatan Garawangi, diamankan Satreskrim Polres Kuningan pasca...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Aksi bejat sopir angkot yang satu ini, tak patut ditiru. Adalah A, sopir angkot jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang yang melakukan pencabulan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak disabilitas, usianya 6 tahun, jadi korban pencabulan yang dilakukan W (32) warga Kecamatan Cimahi yang notabene masih tetangga. Anak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang kuli bangunan, R (52), belum pernah menikah, ditangkap Polres Kuningan karena aksi bejadnya mencabuli 3 anak. Tersangka merupakan warga Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (F-Gerindra), Sri Laelasari terlihat geram dan sedih atas maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Kuningan. Ia, mengatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian menghebohkan terjadi pada Rabu (21/6/2023) kemarin sore. Dimana, seorang oknum petugas bank emok, diduga berbuat cabul pada anak SD di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Anak perempuan teriak histeris menjadi historis, pil pahit seringkali kami telan tapi tak menjadi penangkal racun. Kapan kami mampu menghilangkan keresahan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pada awal bulan ini, tepatnya Rabu (10/5/2023), seorang kakek berinisial T (58), dipergoki warga karena membawa anak 14 tahun ke saung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Januari tahun 2023 ini, ada 5 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Kuningan. Dari ke 5...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Penangkapan AR (56) warga yang tinggal di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Rabu (1/2/2023) siang kemarin, benar-benar membuat banyak orang terkejut....

Education

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Daerah PGMNI (Perkumpulan Guru MAdrasah Nasional Indonesia) Kabupaten Kuningan resmi dilantik hari ini, Senin (7/11/2022) siang di Hotel Purnama-Kuningan. Pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan program pengembangan profesi pada 17 sampai 19 September 2022. Kegiatan tersebut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dua kakak beradik asal Kecamatan Lebakwangi, MIM (25) dan MFM (23) dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pencabulan pada anak usia...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sarjana Bimbingan Konseling asal Kuningan, Fuadah, mengaku turut prihatin atas kekerasan seksual yang terjadi di Kuningan baru-baru ini. Setelah sebelumnya anak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengkonfirmasi bahwa dua kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, terancam penjara sampai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – AS Pengasuh Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang merupakan terdakwa kasus pencabulan pada Rabu (23/1/2019) akhirnya divonis 8 tahun oleh...

Education

KUNINGAN (MASS) – Heri Purnama yang sebelumnya menjabat ketua Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Kuningan, kini sudah demisioner. Ini berdasarkan hasil Musyawarah Daerah...

Incident

kUNINGAN (MASS) – Entah setan apa yang ada di kepala tiga orang ayah yang tega mencabuli tiga anak tirinya. Harusnya mereka melindungi masa depan...

Advertisement