KUNINGAN (MASS) – Bejat! itu kalimat yang tepat bagi YS salah seorang guru madrasyah di wilayah Kuningan timur. Bukan jadi guru yang baik, justru pria berusai 34 tahun ini melakukan kekerasan seksual terhap muridnya yang merupakan Ketua OSIS.
Korban yang berinisial RNP yang berusia 13 tahun itu sudah menjadi korban pelaku selama lima kali. Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban bahwan organisasi yang dipimpin akan hancur.
Aksi bejat pelaku berhenti setelah orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Kuningan pada tanggal 16 Februari 2019. Pelaku sendiri kini harus mendekam di Polres Kuningan sebelum proses hukum selajutnya dilakukan.
Dalam kasus ini, pelaku bukan melakukan sodomi seperti kebanyakan. Tapi, ia mamaksa muridnya melakukan sodomi setelah sebelumnya pelaku mencuium dan memainkan alat kemaluan korban.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, setiap pelaku melakukan perbuatan tersebut jika korban menolak selalu mengancam dengan mengatakan “Organsasi OSIS Kamu Akan Hancur”, karena korban sebagai ketua OSIS di sekolah sehingga korban takut dan menuruti keinginan pelaku.
Syahroni menuturkan kronolis kejadian yakni pada bulan Februari 2019, dimana harinya tidak diketahui karena lupa, pelaku sekita jam 09.00 WIB bertempat di dalam kamar MTs.
Awalnya korban sedang berkumpul dengan teman-teman dan pelaku. Kemudian saat korban dan teman-teman yang lain akan pulang, pelaku melarang korban untuk pulang dengan alasan ingin mengobrol dengan korban.
Setelah itu pelaku ingin mencium korban sambil mengatakan “Yan Masukin ”. Namun korban tidak mengerti maksud pelaku tersebut, setelah itu pelaku membuka celana korban dan kemudian memaikan kemaluan korban.
Tidak sampai disitu pelaku memakasan korban untuk memasukan kemaluan korban ke dubur pelaku. Ternyata aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016. UU Ini tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ujar kasat , Senin (25/2/2019). (agus)