KUNINGAN (MASS) – Sekarang ini Bupati H Acep Purnama MH sudah dibolehkan untuk menggelar rotasi/mutasi pejabat lingkup Pemkab Kuningan. Pasalnya, ia telah mengantongi ijin dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
“Saya sudah terima ijin dari dirjen, apa itu, KASN. Untuk segera diadakannya pengisian kekosongan jabatan,” ungkap Acep usai klarifikasi video viral baru-baru ini.
Bukan hanya itu, timsel (tim seleksi) yang bertugas untuk melaksanakan open biddingnya pun sudah ada dan disetujui. Timsel tersebut perpaduan akademisi dan birokrat, dimana satu anggotanya berasal dari birokrat Kuningan.
“Kekosongan jabatan eselon 2 tentu harus diisi oleh pejabat eselon 3. Prosesnya open bidding yang diadakan oleh timsel,” kata Acep.
Untuk rotasi/mutasi ini pihaknya juga harus menyampaikan sebuah konsep awal yang dievaluasi guna mendapat persetujuan. Itu yang dibahasakan olehnya assessment.
“Saat seseorang melalui uji, wawancara dan sebagainya, cocoknya di bidang apa. Termasuk beberapa persyaratan untuk menetapkan orang sesuai dengan kemampuan ilmunya yakni Job Fit,” jelasnya.
Ditanya kapan mutasi diselenggarakan, Acep tidak bisa memastikan. “Saya belum bisa menetapkan. Mengalir saja,” ujar dia.
Ijin yang diterima Acep untuk keduanya yakni rotasi dan open bidding. Namun ketika ditanya mau mendahulukan yang mana, ia justru mengibaratkan antara ayam dulu atau telur dulu. Yang jelas mau mendahulukan rotasi/mutasi pun dibolehkan.
“Kalau mau open bidding dulu, untuk mengisi eselon 2 kan dari eselon 3. Nah kalau masuk kan jabatan eselon 3 nya jadi kosong. Berarti harus diisi lagi. Kalau yang sejajar kan mutasi/rotasi. Ini juga lagi pusing yang mana dulu,” terangnya.
Menurut keterangan Acep, saat ini terjadi kekosongan jabatan eselon 2 sebanyak 5 orang. Sedangkan kekosongan jabatan eselon 3 mencapai lebih dari 40 orang. Selebihnya eselon 4. Kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Plt (pelaksana tugas). (deden)