KUNINGAN (MASS)- Suasana sore di Perum Alam Asri tepatnya di Jalan Mahoni Blok A1 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan yang biasa adem, Rabu sore sekitar jam 16.15 WIB mendadak ramai. Pasalnya, ada rombongan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarat Utara dan Kejari Kuningan.
Mereka datang untuk mengamankankan terpidana asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pria yang bernama Ir RM Ali Patta DP MM itu merupakan terpidana korupsi.
Ia berkerja sebagai PNS DKI Jakarta itu lahir 21 Agustus 1961. Ia ditangkap karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara itu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp513.548.887.
Tersangka yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat IV RT 09/07, Cilincing, Jakarta Utara itu tampak pasrah ketika digiring ke dalam mobil. Tatapanya kosong ketika kamera menyorot ke wajahnya.
Kajari Kuningan Adhiyaksa Darma Yulioano tampak menggiring tersangka yang lahir di Takalar itu. Ali Patta sendiri menggunakan penutup kepala dan kemeja warna abu tangan panjang ketika digiring kedalam mobil. (agus)