KUNINGAN (MASS) – Kegiatan kampanye Caleg DPRD Jabar dari Partai Golkar, H Dudy Pamuji dipersoalkan Bawaslu Kuningan. Ia kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran administratif.
“Setelah 3 kali sidang, kemarin (4/2/2019) kami putuskan bahwa pak Dudy melanggar administrasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kuningan Jubaedi SH Selasa (5/2/2019).
Sanksinya, lanjut Jubaedi, berupa teguran tertulis yang akan dilakukan KPU Kuningan. Karena bawaslu, kata dia, hanya menyerahkan hasil putusan ke KPU.
“Tahapannya begitu, teguran tertulis dulu. Kalau begitu lagi, bisa berupa skorsing tak boleh kampanye beberapa minggu misalnya. Kalau melanggarnya lebih berat lagi bisa berupa pencoretan dari DCT,” jelas Jubaedi.
Ia menceritakan kronologis pelanggaran yang dilakukan Dudy. Pada 22 Januari lalu Dudy mengagendakan kampanye di sebuah ruangan berupa pertemuan terbatas. Namun dalam pelaksanaannya di lahan parkir seperti rapat umum.
“Ijin STTP ke kepolisian itu pertemuan terbatas. Harusnya di gedung. Tapi tiba-tiba dipindahkan ke lahan parkir, ada panggung segala, seolah-olah rapat umum. Kalau gak salah pesertanya Muslimat NU,” tuturnya. (deden)