KUNINGAN (MASS)- Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak pada saat libur dan cuti bersama, pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kuningan atau Samsat Kuningan memberikan toleransi.
Menurut Kepala Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan Dra Hj Susiawati MAP toleransi yang diberikan hanya satu hari yakni Rabu (26/12/2018). Setelah Rabu maka akan dikenakan denda.
“Untuk pengenaan pajak yang jatuh tempo dihari libur. Kami beri toleransi 1 hari (tanggal 26 Desembar) tidak kena denda. Selanjutnya berlaku seperti biasa,” ujar Susi kepada kuninganmass,com, Senin (24/12/2018).
Pihaknya sendiri lanjut dia, sebelumnya sudah membuat pengumuman. Diharapkan dengan adanya pengumuman ini para WP yang ada di Kabupaten Kuningan paham, sehingga tidak salah waktu dalam membayar pajak. (agus)