KUNINGAN (MASS)- Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi siswa SMK / SMA / MA / sederajat. BLM FH Uniku, pada hari Kamis (29/11/2018) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut di Aula MAN 1 Kuningan.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama BLM FH Uniku dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Uniku dan MAN 1 Kuningan,” kata Adi Riyanto saat dimintai keterangannya, Jumat (30/11/2018).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merealisasikan program kerja (Proker) BLM FH Uniku periode 2018 – 2019 dan dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
“Acara dihadiri oleh 44 orang siswa siswi MAN 1 Kuningan, 5 orang guru dan 10 orang anggota BLM FH Uniku. Untuk penyuluhnya sendiri kami hadirkan salah satu dosen FH Uniku dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Erga Yuhandra, SH., MH.,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk tujuannya sendiri dari kegiatan ini adalah agar siswa dan siswi dapat mengetahui batasan – batasan apa saja yang diatur oleh hukum mengenai undang-undang ITE.
“Bukan hanya itu, dari kegiatan ini siswa dan siswi dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjerat hukum. Kenali hukum jauhi hukuman,” tambahnya.
Kedepan, kegiatan penyuluhan seperti ini yang diselenggarakan di MAN 1 Kuningan, direncanakan akan digelar ke beberapa sekolah-sekolah SMK / SMA / MA lainnya yang ada didalam maupun luar Kabupaten Kuningan.
“Semoga, kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Dan berharap, agar kegiatan penyuluhan seperti ini dilaksanakan di sekolah-sekolah SMK / SMA / MA lainnya yang ada didalam maupun luar Kabupaten Kuningan,” harapnya. (agus)