KUNINGAN (MASS)- Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes Kecamatan Ciniru diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar.
Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 jenis kihiyang.
Akibat perbuatan Ujang, Perhutani menderita kerugian sebesar Rp124.113.000. Ujang beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni SH mengatakan, kasus ini bermula dari Senin tanggal 5 November 2018 sekitar jam 21.30 Unit Tipiter menerima pelaku penebangan tanpa seizin dari Perum Perhutani. Dimana pelaku bulan Oktober pada hari Mingggu (20/10/2018) sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan aktivitas penebangan.
Ujang lanjut Syahroni melakukan penebangan di Blok Cikokol Petak 40 B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garwangi KPH Kuningan Sebanyak 47 pohon. Pohon itu oleh pelaku dirubah menjadi 49 batang kayu ukuran persegi dengan panjang 2,5 meter.
“Pohon itu diangkut ke kubangan parit wilayah Blok Katulampa Desa Cipedes untuk direndam. Dari kejadian ini Perhutani rugi Rp124.113.000,” ujar kasat, Rabu (14/11/2018).
Sekedar informasi kejadian ini viral dan menjadi perhatian pemerhati hukum Totong Hermawan. Di kolom Netizenmass tanggal 8 November 2018 yang ada di kolom kuninganmass.com ia mempertanyakan penangkapan tersebut.
Menurut Totong, Ujang itu adalah anggota dari Kelompok PHBM yang berkerjasama dengan Perhutani. Ujang menebang pohon karena sudah menanam dan bertahun-tahun memelihara sekitar 4.000 pohon yang dikelola anggota sehingga karena hal itu ia merasa punya hak.(untuk lengkapnya baca https://kuninganmass.com/anything/netizen-mass/jadi-membingungkan-siapa-sesungguhnya-yang-mencuri-dan-siapa-yang-kecurian/). (agus)