KUNINGAN (MASS) – Selain 13 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), rupanya terdapat 2 calon ganda antar partai dari total 594 bacaleg yang diajukan parpol. Ini berdasarkan pengumuman KPU Kuningan tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kuningan pada Pemilu 2019 nanti.
Pengumuman tersebut dimulai Minggu (12/8/2018) ini sesuai SK KPU Kuningan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi bacaleg.
“Selain itu telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” sebut Dadan Hamdani dan Asep Z Fauzi, dua komisioner KPU Kuningan.
Setelah diumumkan, imbuhnya, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap. Tanggapan tersebut dikirimkan ke KPU Kuningan lewat email [email protected] atau surat tertulis.
“Informasi lebih lengkap di website KPU Kuningan www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kuningan,” seru Dadan. (deden/ali)
Berikut ini Daftar Calon Sementara (DCS) lengkap
Bisa Download disini