KUNINGAN (MASS) – Penjualan hewan korban sudah ramai dan para penjual pun sudah menjajakan dagangnya diberbagai titik baik di jalan maupun di pasar hewan. Pihak Dinas Pertanian sendiri sudah bergerak memeriksa hewan korban tersebut.
Mereka sudah bergerak sejak tanggal 6 Agustus dan tugas mereka akan berakhir H+3 setelah lebaran. Seperti pada Kamis (10/8/2018) petugas yang terdiri dari Kabid Peternakan Lya Priliyawati, SPt MP,Kasi Produksi Peternakan Suhyana SP , dokter hewan dan juga petugas dari Puskewan memeriksa hewan di pasar kambing Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.
“Hasilnya hingga saat ini aman dan tidak ditemukan hewan yang terkena penyakit. Kami terus bergerak dan tentunya memberikan sosialisasi kepada penjual hewan ternak,” ujar Plt Kadis Pertanian Ir H Dodi Nurochmtuddin MP melalui Kasi Produksi Peternakan Suhyana SP kepada kuninganmass.com .
Pria yang dipanggil Nana itu mengatakan, ketika membeli hewan korban maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni memilih hewan yang sudah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Selanjutnya, ada Pin Sehat yang dipasang atau dikalungkan pada hewan kurban. Dengan ada PIN sehat dan SKKH maka sudah dipastikan hewan kurban aman.
Dikatakan, hewan yang layak digunakaan untuk kurban adalah harus sehat, tidak cacat, cukup umur. Dimana untuk kambing/domba adalah umur lebih dari 1 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Lalu, untuk sapi/kerbau umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya dua pasang gigi tetap.
Adapun persyaratan lainnya adalah tidak kurus, dan jantan. Dalam hal ini tidak dikastrasi/dikebiri, testis/buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
Untuk teknis penyembelihan hewan kurban lanjut dia, hewan diistirahatkan (sebaiknya lebih dari 12 jam) ditempat penampungan hewan sementara. Tersedia cukup air dan pakan selama hewan dalam penampungan.
Sebaiknya 12 jam sebelum penyembelihan hewan dipuaskan dengan tetap diberikan minum untuk mengurangi isi rumen. Lalu, pemeriksaan antemortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas berwenang, dibawah supervise dokter Hewan dan dilakukan pemeriksaan ulang bila lebih dari 24 jam sebelum disembelih. (agus)