KUNINGAN (MASS) – Setelah melalui proses verifikasi administrasi, sedikitnya 13 bacaleg dicoret. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS oleh KPU Kuningan. Informasi ini terungkap pasca lembaga penyelenggara pemilu tersebut menggelar pleno, Rabu (8/8/2018).
Menurut keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, 13 bacaleg yang dicoret itu berasal dari beberapa parpol. Hanya saja sejauh ini belum bisa diperoleh informasi jelas dari parpol mana saja. Identitasnya pun belum dibuka oleh KPU.
Yang jelas, 13 bacaleg ini berasal dari partai lama dan juga partai baru. KPU Kuningan mengumumkan hal itu kepada para pimpinan parpol peserta pemilu Rabu tadi. TMS dimaksud kaitan dengan administrasi.
Ketika dikonfirmasikan, Komisioner KPU yang membidanginya, Dadan Hamdani enggan memberikan keterangan jelas. Kepada portal ini dirinya hanya membenarkan jumlahnya saja.
“Paling kita bisa memberikan jumlahnya saja. Karena kita baru akan mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) nanti pada tanggal 12. Begitu juga yang TMS beserta penyebabnya nanti tanggal 12,” kata Dadan.
Ia bersikap seperti itu lantaran saat ini belum masuk tahapan sesuai jadwal. (deden)