KUNINGAN (MASS) – Meski belum menjadi caleg, APK (Alat Peraga Kampanye) bacaleg sudah ramai. Mereka memasang baliho di pinggir jalan. Marak pula bacaleg yang menyebarkan gambar dirinya via medsos.
Hal ini memicu pengurus NasDem untuk angkat bicara. Parpol besutan Surya Paloh itu meminta agar panwaslu melakukan tindakan.
“Baliho yang menyebut atau tidak menyebutkan dirinya caleg, sepanjang ada logo partai, itu pencitraan namanya. Jelas dilarang undang-undang,” tandas Ketua Dewan Penasihat DPD Partai NasDem Kuningan, Uri Syam.
Dikatakan, masa kampanye dimulai pada 23 September nanti. Sebelum tanggal itu, secara aturan tidak dibolehkan melakukan kampanye.
“Kalau melanggar, sanksinya sesuai pasal 276 UU Pemilu, ya kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ungkap Uri saat berada di sekretariatnya, Senin (30/7/2018).
Ke panwaslu, pihaknya tidak komplen lantaran sudah jelas kasat mata. Meski pemasangan baliho di depan rumanya sendiri, menurutnya tidak bisa dijadikan alasan. Sebab tujuannya agar diketahui masyarakat.
“Kalau masang balihonya di kamar, itu gak masalah. Kalau di depan rumah, ya jelas maksudnya ke masyarakat,” ketusnya.
Uri meminta kepada para bacaleg untuk tidak melakukan curi star kampanye. Baik berupa pemasangan APK maupun menggelar pertemuan dengan maksud kampanye terselubung. (deden)