KUNINGAN (MASS) – Sekitar tiga tahun lamanya Raperda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) belum ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Pada tahap awal, pembahasan raperda tersebut terkendala Persub (Persetujuan Substantif) dari Gubernur Jabar.
“Mekanismenya memang begitu. Setelah dibahas oleh pansus, masuk ke gubernur dalam rangka melaksanakan persub dari provinsi yang didelegasikan oleh kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang),” jelas Ketua Pansus Raperda RDTR, H Nunung Sanuhri.
Raperda tersebut diajukan oleh eksekutif ke legislatif pada 2015 silam. Tapi karena belum dilengkapi dengan Persub, maka pembahasan dipending. Meski kini Persub sudah keluar, namun dibutuhkan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi eksisting.
Lantaran sudah cukup lama “menggantung”, Nunung menyebutkan, pembahasan raperda ini harus selesai Agustus. Jika tidak selesai maka akan kembali lagi dari nol. Bahkan nanti Persubnya harus dari kementerian ATR langsung.
Perda RDTR Jadi Dasar Perijinan Tata Ruang
Dalam menerbitkan ijin tata ruang, eksekutif selama ini berpedoman kepada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Setelah Perda RDTR disahkan, maka kedepan perda itulah yang akan dijadikan dasar.
Di dalamnya mengatur tentang zonasi-zonasi apakah satu wilayah masuk kawasan industri, perumahan, pesawahan, konservasi atau kawasan lainnya. Tak heran perda ini nanti berkorelasi dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Zonasi tersebut perlu diatur dan disesuaikan dengan kondisi eksisting daerah supaya tidak tumpang tindih. Hal itu, menurut Nunung, yang menjadi penyebab lamanya pembahasan Raperda RDTR.
Politisi PAN ini mencontohkan Jalan Siliwangi. Kalau melihat peta, di situ terdapat zonasi untuk perdagangan, pemukiman dan juga konservasi. Ini berkaitan dengan rencana pendirian KSB (Kuningan Super Block).
Begitu juga di Jalan Windusengkahan, sekitar kampus UNIKU dan UNISA. Di kawasan tersebut ada zonasi untuk rumah sakit, hanya saja pihaknya belum tahu persis berapa luas yang dibolehkan.
Nunung mencontohkan pula di wilayah Kecamatan Cilimus, terdapat zonasi industri hanya dibatasi luasnya. Di Jalan Baru Sampora-Cilimus kebetulan terlihat sedang didirikan pabrik pulpen.
Sementara itu, pantauan kuninganmass.com Rabu (4/7/2018) tadi pansus menggelar rapat dengan eksekutif di ruang Banggar DPRD. (deden)