KUNINGAN (MASS) – Dalam suasana tenang, Plt Bupati Dede Sembada mau menjelaskan soal hutang BPJS yang mencapai sekitar Rp89 milyar. Kepada kuninganmass.com di rumdinnya baru-baru ini, ia menegaskan pemda mengakui hutang tersebut.
“Pemda mengakui hutang tersebut tapi komitmen untuk menyelesaikan. Dalam menyelesaikannya tentu berdasarkan pada kemampuan keuangan yang ada,” kata Desem didampingi Kabag Humas Setda, Dr Wahyu Hidayah.
Desem melanjutkan, hal itu menjadi pelajaran bagi pemda. Ke depan, sambungnya, kaitan dengan penganggaran itu ia meminta agar memberikan informasi yang utuh kepada pimpinan.
“Ke pimpinan itu tolong berikan informasi yang utuh. Ini peruntukkannya untuk apa, dasar hukumnya gimana. Jangan cuma menyampaikan gelondongan anggaran saja, tapi peruntukkannya tidak disampaikan. Sehingga sebagai pimpinan mungkin karena tak diberi gambaran yang jelas, kejadiannya seperti sekarang,” ucapnya.
Dalam meluruskan istilah ‘cuci piring’, menurut dia, itu hanya interpretasi (penafsiran) orang saja. Yang jelas Desem tidak akan ‘cuci tangan’. Pihaknya akan tetap dengan tangan terbuka, semoga dengan kebijakan-kebijakan yang ‘bertangan dingin’ dalam menyelesaikan akan menghasilkan ‘buah tangan’.
Dalam upaya penyelesaian tersebut, pihaknya berhasil melakukan rescheduling. Tahun ini yang seharusnya dibayar Rp69 milyar, hanya senilai Rp23 milyar. Waktu pembayarannya pun diperpanjang.
“Yang penting gak ada penyalahgunaan. Itu dibayar. Keterangan kabag humas (tempo hari) kan sudah jelas, 2 persen kewajiban PNS dan 3 persennya kewajiban pemda. Nah yang 3 persen itulah yang tidak dibayar utuh yang mungkin akibat keterbatasan fiskal. Atau mungkin juga karena masukan-masukan ke pimpinannya, karena kejadiannya sudah lama,” papar Desem.
Menurutnya, itu dianggap penyelewenangan anggaran kalau ada unsur kerugian keuangan negara. Pada saat perencanaan anggaran pun, ketika evaluasi gubernur, justru bisa lolos.
“Setelah selesai tahun anggaran juga ketika pemeriksaan BPK, jika itu penyelewenangan maka akan menjadi temuan. Tapi buktinya APBD Kuningan selalu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” jelas Bupati Pray tersebut.
Terpisah, Praktisi Hukum Kuningan, Abdul Haris SH mengatakan, hutang tersebut bukan terjadi pada jaman sekarang. Tapi ia mempertanyakan kenapa justru hutangnya dipotong sekarang ini guna menutupi hutang masa lampau.
Haris juga mempertanyakan alasan kenapa dana aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran dewan tidak mengalami pemotongan. “Ini ada apa. Kenapa juga legislatif tidak mengetahui hutang. Lantas tugas legislatif apa? Harusnya bisa dipertanggungjawabkan pada setiap sidang paripurna yang disahkan terus,” kata Haris bernada tanya.
Ia merasa prihatin kepada para pengguna anggaran atau SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang sudah spamen (diklat) dan lainnya, justru mau membayar hutang orang lain.
“Itu suatu kebodohan saya kira. Dan kalau menurut saya, masalah BPJS ini melanggar hukum. Coba saja tanyakan ke kejaksaan atau KPK,” pungkas Haris, Rabu (16/5/2018). (deden)