KUNINGAN (MASS) – Timses Paslon AR (Acep-Ridho) diduga melanggar aturan. Mereka melibatkan anak-anak dan pelajar dalam aktivitas politik. Seperti yang jadi temuan panwas, Jumat (20/4/2018) di Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, Jumat itu anak-anak dan remaja dilibatkan dalam kampanye Paslon AR. Mereka diajak berkeliling seperti pawai sambil membentang spanduk bergambar H Acep Purnama-M Ridho Suganda.
Bukan hanya gambar, video aktivitas kampanye tersebut beredar cukup cepat. Sehingga menjadi salah satu alat bukti bagi timses paslon lain untuk mengadukannya ke panwas. Namun ternyata, aktivitas kampanye yang diduga melanggar aturan itu pun sudah jadi temuan panwas.
Abdul Jalil Hermawan, komisioner Panwaskab Kuningan menegaskan, kampanye dengan melibatkan anak-anak itu dilarang. Dia mengakui panwas tingkat desa menemukan kasus seperti itu di Desa Kapandayan.
“Kita lagi mengkaji dan akan memanggil yang bersangkutan. Dalam UU pemilu memang tidak diatur, tapi UU 35/2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 dan pasal 76H mengaturnya,” jelas pria dengan basic jurnalis dan dosen itu, Senin (23/4/2018).
Di pasal 15, kata Jalil, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
“Jadi aturannya jelas. Makanya sekarang kita lagi mengkaji, kemudian kita akan rekomendasikan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) nantinya,” tukas Jalil. (deden)