KUNINGAN (MASS)- Perang untuk melawan narkoban terus ditabuh oleh tiap SKPD di Kuningan, tak terkecuali dilakukan oleh Pemeritah Kecamatan Cigandamekar.
Mereka pada tanggal 10 April 2018 mengundang BNN Kuningan untuk mengisi materi dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pesertanya adalah perangkat desa dan karang taruna setempat.
Camat Cigandamekar Solihin mengatakan, kegiatan Pembinaan Aparatur, Lembaga Desa serta Karang Taruna ini dihelat di Hotel D’Jehan’s Sangkanurip. Total ada 55 orang peserta yang hadir dalam acara kali pertama ini.
“Kecamatan Cigandamekar merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Cirebon. Selain itu, juga merupakan tujuan wisata karena banyak objek wisata dan perhotelan. Dengan situasi tersbeut tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kami,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini mantan camat Ciwaru ini, berharap aparatur dan lembaga desa serta Karang Taruna di kecamatan Cigandamekar menjadi melek akan adanya penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dengan begitu mereka akan paham sehingga ketika ada yang mencurigan langsung melaporkan kepada pihak berwahjib. Ketika mereka belum mengetahui mengenai apa itu narkoban maka sulit ikut memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi SPd MSi pada kegiatan pembinaan memerikan dengan judul “Bahaya narkoba bagi generasi muda”. Dalam paparanya ia menyebutkan bahwa kejahatan narkotika perupakan kejahatan yang luar biasa ekstra ordinary crime.
Dari serangan bandar dan pengedar, mereka tidak melihat status sosial, pendidikan, jabatan dan usia, maka dengan kondisi seperri ini dinyatakan oleh presiden bahwa negara Indonesia sudah darurat narkoba.
Untuk itu, Edi mengajak seluruh aparatur dan lembaga desa serta karang taruna untuk bersama sama memerangi kejahatan narkoba yang sanantiasa mengacam generasi muda Indonesia, tidak terkecuali di Kecamatan Cigandamekar.
Dengaan kegiatan ini pula diharapkan aparatur dan lembaga desa serta karang tauruna dapat menyampakian kembali di lingkungan masyarakat, minimal di keluarga masing-masing.
Sehingga mereka menjadi tahu, paham, sadar dan mengerti terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pecandu dan penyalahguna narkoba merupakan orang sakit dan wajib di sembuhkan dengan direhabilitasi bukan dipenjara.
“Penjara bukan solusi malah menjadikan pencandu menjadi pengedar dan lebih pintar. Untuk itu ayo laporkan dan rehabilitasi anak kita dan saudara kita yang telanjur menjadi pecandu dan penyalahguna narkoba untuk disembuhkan agar menjadi generasi muda yang produktif di keluarga dan di masyarakat,” tandsanya. (agus)