KUNINGAN (MASS) – Sidang pertama kasus dugaan money politics dimulai pukul 10.00 WIB Selasa (3/4/2018). Sidang terbuka itu cukup spesial lantaran terdakwa MB (56) mendapat pengawalan massa cukup banyak.
Disamping jajaran pengurus PAN, tampak pengurus Pemuda Pancasila pun memberikan pengawalan. Termasuk para aktivis LSM Kompak dan Apel. Mereka memberikan support terhadap MB yang di rumahnya mengasuh beberapa anak yatim piatu itu.
Terlihat pula sejumlah aparat kepolisian melakukan penjagaan. Kendati demikian sidang pertama berlangsung tertib. Meski seisi ruang sidang dipenuhi keluarga dan penyupport MB, sidang berjalan lancar selama satu jam.
Sidang tersebut dilaksanakan secara maraton. Pada sidang pertama saja, dua agenda digelar sekaligus. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum) dilanjutkan dengan eksepsi/keberatan dari kuasa hukum MB.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum MB menolak dakwaan karena si penerima dugaan money politics tidak dijadikan terdakwa. Tak heran jika unsur Gakkumdu dinilainya tidak profesional.
“Mestinya kalau si pemberi dijadikan terdakwa, penerima juga sama,” ujar Diding Rahmat SH MH, kuasa hukum MB.
Pada pukul 11.00 WIB sidang diskor. Pukul 13.00 WIB nanti akan dilanjutkan yang diisi dengan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum MB.
Dari keterangan yang diperoleh, MB adalah sekretaris DPC PAN Kecamatan Darma. Saat itu sedang mengisi masa kampanye tatap muka di Desa Karanganyar Kecamatan Darma 5 Maret lalu. (deden)