KUNINGAN (MASS)- Sebagai upaya peningkatan mutu keamanan pangan dan kelayakan konsumsi produk pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan menggelar pelatihan kepada 60 pelaku usaha.
Pelatihan selama dua hari (26-27/2/2018) itu digelar di Aula Gedung Permata Kuningan. Dengan mengikuti pelatihan maka mereka akan mendapatkan sertifikat PIRT.
Menurut Kadis Perdagangan dan Perindustrian Agus Sadeli ke 60 pelaku usaha ini berasal dari kelompok usaha makanan olahan pangan yang tersebar di seluruh Kuningan. Mereka untuk mendapatkan harus bersaing dengan pelaku usaha lain.
“Inginnya semua pelaku usaha mendapatkan sertifikat PIRT. Namun, karena anggaran terbatas maka bertahap,” ujar Agus yang didampingi Kabid Indsustri Ir Tatang Rustandi.
Diterangkan, untuk mendapatkan sertifikasi PIRT dilakukan dua tahap yaitu penyuluhan kemananan pangan yang diaudit terhadap IRT peserta penyuluhan, dimana dilakukan pengecekan langsung terhadap pelaku usaha yang meliputi lokasi dan lingkungan produksi bangunan, peralatan produksi, suplay air, fasilitas.
Kemudian, kegiatan higienis sanitasi, kesehatan dan higienis karyawan, penyimpanan, pengendalian proses pelabelan pangan. Hasil audit akan menentukan apakah mereka layak mendapatkan sertifikat PIRT atau tidak.
“Dengan memiliki PIRT produk makanan yang dibuat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan standar mutunya baik. Selain itu, produknya bisa dipasarkan di pasar modern, swalayan, super market dan sebagainya. Tanpa sertifikat PIRT pasar modern tidak mau menjual,” tandas Agus.
Di Kuningan sendiri kata dia, sudah lebih dari 800 produk pangan yang sudah memiliki sertifikat. Sejak tahun 2016 ada perubahan nomor seri PIRT dari 12 dijit menjadi 15 dijit.
Bukan itu saja, untuk masa berlaku PIRT pun dirubah menjadi lima tahun sekali. Dulu yang sudah memiliki PIRT bisa seumur hidup. Namun, kini lima tahun sekali dievalusi. Hal ini ditakutkan produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan ketentuan. (agus)