KUNINGAN (MASS) – Ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 5/2010), mengatur tentang Prinsip-prinsip penyadapan, diantaranya adalah prinsip : “Perlindungan konsumen, yaitu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi tidak terganggu akibat adanya kegiatan penyadapan”
Perkap ini juga menyebutkan : ‘Pemantauan adalah serangkaian kegiatan berupa mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data yang dilakukan oleh seseorang yang sedang diamati melalui alat komunikasi elektronik yang digunakannya, serta memberi saran kepada penyidik agar dapatnya dilakukan strategi penyidikan yang efektif dan efisien’.
Sedangkan yang dimaksud ‘Operasi Penyadapan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyadapan terhadap alat komunikasi elektronik, yang bermula dari adanya permintaan aparat penegak hukum untuk dilaksanakannya penyadapan, sampai dengan berakhirnya operasi penyadapan yang ditandai dengan pernyataan aparat penegak hukum dan atau habisnya masa periode penyadapan yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Konsep perlindungan konsumen dalam hukum Indonesia masih terbatas pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
dan belum mencakup hubungan antara warga negara dan negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain selama ini perlindungan konsumen lebih dipahami sebatas relasi antara pelaku usaha dan pembeli barang atau jasa (hubungan privat), padahal dalam negara kesejahteraan modern, warga negara tidak hanya menjadi konsumen pasar, tetapi juga konsumen kebijakan publik.
Perkembangan hukum perlindungan konsumen menunjukkan adanya perluasan makna dan salah satu bukti normatif yang paling jelas adalah Perkap 5/2010. Pasal 2 huruf d di atas menetapkan salah satu asas penyadapan adalah tidak mengganggu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi. Sedangkan perkembangan perlindungan konsumen secara global, dapat dilihat dari sejarah peringatan Hari Konsumen Dunia yang pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen.
World Consumer Right Day terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen. Sementara, refleksi Hari Konsumen untuk bangsa dan Negara Indonesia adalah harus berlandaskan amanat konstitusi yaitu bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.
Pertanyaan yang mendasar adalah apakah penempatan kewajiban perlindungan konsumen di dalam peraturan tentang penyadapan yang merupakan ranah hukum publik dapat dikategorikan sebagai Politik Hukum Perlindungan Konsumen ?
Persoalan ini menjadi relevan karena dalam konsep negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penyelenggara kesejahteraan umum yang wajib melindungi segenap bangsa. Konsumen dalam hal ini tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional atas komunikasi dan rasa aman, sekaligus sebagai wajib pajak yang membiayai penyelenggaraan negara, termasuk kegiatan penyadapan.
Dengan kata lain, perlindungan konsumen tidak dapat dibatasi pada hubungan privat, melainkan merupakan wujud dari politik hukum negara kesejahteraan yang mewajibkan negara untuk melindungi konsumen dalam segala bidang, termasuk dalam bidang pelayanan publik dan penegakan hukum terkait penyadapan. Karena hakikat Negara Kesejahteraan (Welfare State) bertujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, dalam pengertian luas/modern, beberapa pakar dunia seperti Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) mengartikan konsumen : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’. Bahkan dalam perspektif yang lebih luas lagi, ada anggapan bahwa kita adalah konsumen dari produk politik yang disebut “hukum”. (Edmond Cahn, “Law in the Consumer Perpective,” University of Pennsylvania Law Review, No. 112, 1963 :1-27.)
Semua orang/rakyat termasuk pelaku usaha adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk jasa telekomunikasi. Namun kesenjangan antara Politik Hukum Perlindungan Konsumen dalam praktik kebijakan publik dan nilai-nilai konstitusional yang termuat dalam UUD 1945 ini ternyata bersifat struktural dan historis. Sebenarnya ketika negara menetapkan suatu kebijakan/program publik, maka masyarakat adalah pihak yang menerima dampaknya. Mereka membayar pajak. Mereka menanggung konsekuensi kebijakan. Mereka adalah “Konsumen Konstitusi sekaligus Konsumen Publik”.
Sementara dalam sistem negara kesejahteraan modern, warga negara adalah konsumen konstitusional yang memiliki hak atas pelayanan publik karena telah memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme fiskal dan sosial. Warga negara tidak hanya berperan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai konsumen konstitusional yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, berkualitas, dan akuntabel.
Ketentuan Pasal 2 huruf d Perkap ini sebagai perluasan makna perlindungan konsumen dari hukum privat ke hukum publik. Atau merupakan bentuk konkretisasi dari politik hukum perlindungan konsumen dalam perspektif negara kesejahteraan. Hubungan timbal balik konstitusional antara masyarakat dan negara dalam kerangka kontrak sosial konstitusional terbentuk dalam ketentuan Perkap ini. Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan perlindungan konsumen (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) yang berbasis Teori Konsumen Konstitusional yakni melalui perubahan RUUPK baru yang tengah disiapkan DPR. (***)
*) Penulis : Dr Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jkt/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).
