JAKARTA (MASS) – Muhamad Riziq Maulana, S.H., pemuda asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengajukan pengujian materiil Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026, ia meminta agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Presiden, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan efisiensi anggaran negara.
Permohonan tersebut menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Riziq menilai ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Bagi Riziq, persoalan ini bukan sekadar menyangkut jumlah orang yang duduk dalam lembaga penasihat Presiden, melainkan juga berkaitan dengan pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam mengelola uang rakyat.
Dalam permohonannya, ia menggunakan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
Soroti Pembatasan Kekuasaan
Riziq berpandangan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum sekaligus dibatasi oleh konstitusi. Menurutnya, kewenangan Presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres tetap perlu disertai batas yang jelas agar tidak membuka ruang penambahan anggota tanpa ukuran yang pasti.
Ia tidak mempersoalkan kebutuhan Presiden untuk memperoleh pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, menurut argumentasi yang disampaikan dalam permohonannya, fleksibilitas tersebut dapat tetap dipertahankan tanpa menghilangkan batas maksimal jumlah anggota. Seperti diketahui, saat ini Wantimpres diisi 26 anggota yang terdiri dari akademisi, aktivis hingga tokoh agama dan pengusaha.
Riziq juga menyinggung sejarah pengaturan lembaga penasihat Presiden. Dalam permohonannya, ia merujuk pada pengalaman Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pernah memiliki 60 anggota. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar argumentasinya mengenai risiko penambahan jumlah anggota apabila tidak terdapat batas maksimal yang tegas
Kaitkan Jumlah Anggota dengan Beban APBN
Selain pembatasan kekuasaan, Riziq menyoroti konsekuensi anggaran dari penambahan jumlah anggota Wantimpres. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang dalam naskah permohonannya mencantumkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
“Apabila nominal tersebut dikalikan dengan 26 anggota, nilainya mencapai Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar per tahun. Angka tersebut merupakan ilustrasi perkalian nominal dan belum mencakup komponen biaya lain,” kata Riziq, dalam keterangan tertulisnya pada kuninganmass.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut Riziq, persoalan yang diajukan bukan mengenai penilaian terhadap besaran hak keuangan setiap anggota, melainkan perlunya ukuran yang jelas dalam menentukan jumlah anggota dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan kemampuan keuangan negara.
Ia berpendapat bahwa pengelolaan APBN harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena itu, penentuan jumlah anggota Wantimpres perlu memiliki batas yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efisiensi anggaran.
Usulkan Maksimal Sembilan Anggota
Dalam permohonannya, Riziq mengusulkan agar jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, tetapi tidak melebihi sembilan orang. Menurutnya, pembatasan maksimal tersebut dapat menjadi jalan tengah antara fleksibilitas Presiden dan prinsip pembatasan kekuasaan.
Dengan model tersebut, Presiden tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan, baik kurang dari sembilan orang maupun sampai batas maksimal yang ditentukan, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
Riziq meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024. Berikut petitum atau tuntutan yang diajukan dalam permohonannya.
Melalui permohonan ini, Riziq membawa persoalan pengaturan lembaga negara ke ranah pengujian konstitusional. Dalam perkara tersebut, Riziq menyoroti bagaimana kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres dapat diatur secara fleksibel, tetapi tetap memiliki batas yang jelas dan mempertimbangkan penggunaan anggaran negara. (eki)
