Penanganan Dugaan Kasus Tunjangan DPRD Oleh Kejari Kuningan Dianggap Lamban

KUNINGAN (MASS) – Penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Kembali mendapat sorotan aktivis sekaligus tokoh masyarakat, Nana Barak. Bahkan tak sungkan ia menilai penanganan tersebut berjalan lamban dan tidak transparan. 

Sejak adanya laporan masuk bulan Maret 2026 hingga Oktober 2026 (7 bulan), lanjut Nana Barak, kasus tersebut diduga masih sebatas pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan pemanggilan para pihak untuk klarifikasi dan dimintai keterangan.

Padahal menurut peraturan perundang-undangan, bukti awal kasus ini sangat terang: PP 18/2017 Pasal 17 ayat (2) wajib Perbup, faktanya diduga SK Bupati. Cacat formil sejak awal, bypass Gubernur, dan batal demi hukum. Seharusnya sejak Maret sudah cukup bukti permulaan untuk naik Lidik ke Sidik (penyidikan) tegas Nana Barak.

Selain menuding lamban, Nana Barak juga menganggap Kajari Kuningan diduga langgar SOP sendiri. Peraturan Kejaksaan Agung, kata Nana, mengatur tenggat waktu penanganan yang cepat, bukan berbulan-bulan, sesuai PERJA (Peraturan Jaksa Agung) No.4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan dan Penanganan Perkara:

Bukti permulaan kasus Kuningan sejak Maret sudah ada 2 alat bukti: (1) Dokumen PP 18/2017 yang wajib Perbup, (2) Dokumen SK Bupati yang diduga dipakai untuk pencairan. Dua dokumen ini, tegasnya, sudah cukup untuk bukti permulaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tidak perlu tunggu 7 bulan.

“Jika Kejari masih pulbaket sejak Maret, itu namanya bukan Lidik, tapi klarifikasi yang tidak ada batas waktunya. Klarifikasi yang diduga bisa jadi modus untuk mengulur waktu agar kasus menguap,” ucapnya, Kamis (29/10/2026).

Ia mengutip beberapa pasal mulai dari UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan Tipikor. Tidak ada alasan Kejari Kuningan tidak naik Dik jika bukti awal sudah jelas SK Bupati bukan Perbup.

Nana Barak menilai, jika 7 bulan masih pulbaket dan masih panggil saksi untuk klarifikasi diduga tidak normal dan ada kejanggalan atau intervensi.

“Kejaksaan adalah dominus litis (pemilik kuasa penuh atas penanganan perkara). Jika Kejaksaan lamban sampai 7 bulan untuk kasus yang PP-nya jelas, ini diduga melanggar asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan (UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Masyarakat Kuningan berhak dapat kepastian hukum. Jika Kejari Kuningan tidak mampu, dapat dilaporkan ke Kajati Jabar untuk ambil alih. Pasal 35 UU Kejaksaan: Kajati bisa ambil alih perkara dari Kejari jika penanganan lamban atau tidak profesional,” jelasnya.

Dalam logika pemerintahan terkait dugaan kasus tunjangan DPRD Kabupaten 

Kuningan, Gubernur Jabar Gagal mengontrol atau memantau pencairan fasilitasi Perbup. Karena dibypass dengan SK Bupati, Kejari Kuningan buka transaparansi status penanganan umumkan secara resmi Laporan sejak Maret 2026 statusnya apa? Atau masih tahap pulbaket? Jika masih pulbaket 7 bulan, dasar hukumnya apa? Perja mana yang izinkan pulbaket 7 bulan?

Nana bilang, publik Kuningan menunggu Apakah Kejari Kuningan akan umumkan untuk naik Lidik ke Dik UU Tipikor Pasal 2 dan 3, Ataukah akan tetap pulbaket hingga 2027? Nana tegaskan lagi, rakyat Kuningan butuh kepastian hukum. (eki)