Kuwu Paniis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Polisi Sebut Uangnya Dipakai Bayar Hutang dan Sekolah Anak

KUNINGAN(MASS) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan resmi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi. Seorang mantan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, berinisial R (66), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lebih dari 500 juta.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK, MH, membeberkan penanganan kasus korupsi ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Januari 2026,yang kemudian ditindaklanjuti secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim. Proses hukum kini dinyatakan lengkap (P-21) setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan menerbitkan surat resmi pada 27 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.112.041,83 (lima ratus tiga puluh juta seratus dua belas ribu empat puluh satu rupiah).

“Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” ujar AKBP Bellen dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan pada Kamis (29/10/2026).

Ia juga membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka R saat menjabat sebagai Kepala Desa Paniis. Tersangka nekat mengeruk Anggaran Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Desa yang bersumber dari dana bantuan kompensasi PDAM Kota Cirebon. Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Modus operandi pelaku yaitu menggunakan anggaran Dana Desa dan Pendapatan Desa dari dana bantuan PDAM Kota Cirebon untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang pribadi dan biaya sekolah anak,” paparnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya data kewajiban dan hak perangkat desa, dokumen lelang tanah titisara, buku registrasi SPP, hingga perdes APBDes dan LPJ realisasi APBDes Paniis.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta wajib membayar uang pengganti senilai kerugian negara.

“Atas perbuatannya, tersangka R diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup, serta kewajiban pembayaran uang pengganti,” pungkasnya. (raqib)