Kuwu Paniis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Polisi Sebut Uangnya Dipakai Bayar Hutang dan Sekolah Anak

KUNINGAN(MASS) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan resmi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi. Seorang mantan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, berinisial R (66), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lebih dari 500 juta. Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK, MH, membeberkan penanganan kasus korupsi ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Januari 2026,yang kemudian ditindaklanjuti secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim. … Baca Selengkapnya