Surat Terbuka

SURAT TERBUKA
KEPADA PIHAK PERUSAHAAN LEASING BAF
Permohonan Kebijakan, Kemanusiaan, dan Penjelasan Asuransi

Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan Leasing BAF Jl. RE Martadinata No. 39A Cijoho Kec. Kuningan Kab. Kuningan 45513

Dengan hormat,

Saya, Yuna, usia 21 tahun, ingin menyampaikan keadaan yang sedang saya alami sekaligus memohon kebijakan dan penjelasan dari pihak perusahaan leasing BAF.

Saya mengalami musibah berupa dugaan penipuan/penggelapan yang telah saya laporkan kepada Polsek Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah hukum, dan saya juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.

Akibat musibah tersebut, saya kehilangan alat transportasi yang saya gunakan untuk bekerja sehingga saya terpaksa keluar dari pekerjaan. Padahal, saya merupakan tulang punggung keluarga yang masih harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Saya memahami bahwa ada kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang harus diselesaikan. Namun, saya berharap pihak leasing BAF juga mempertimbangkan keadaan yang saya alami, karena musibah ini terjadi di luar kehendak saya.

Bukankah kita masih mengakui dan menjunjung tinggi Indonesia sebagai negara hukum?
Saya telah menempuh upaya hukum, dan pihak Polsek Cigasong pun telah melakukan langkah-langkah hukum. Karena itu, marilah kita bersama-sama menghargai proses tersebut dan menunggu hingga terdapat kejelasan serta kepastian hukum.

Selain itu, saya memohon penjelasan mengenai asuransi kendaraan dalam transaksi pembiayaan ini.

Bukankah dalam pembelian atau pembiayaan kendaraan bermotor melalui perusahaan leasing BAF biasanya terdapat ketentuan mengenai asuransi?

Sehubungan dengan itu, saya mohon penjelasan tertulis:

1. Apakah perjanjian pembiayaan kendaraan saya dilengkapi perlindungan asuransi?
2. Jika ada, jenis asuransi apa yang digunakan dan risiko apa saja yang dijamin?
3. Apakah musibah yang saya alami berpotensi termasuk dalam cakupan perlindungan asuransi tersebut?
4. Jika memungkinkan untuk mengajukan klaim, bagaimana prosedur dan persyaratan yang harus saya penuhi?

Saya mengajukan pertanyaan ini bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan agar hak, perlindungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat dijelaskan secara transparan dan adil.

Oleh karena itu, saya memohon kepada pihak leasing BAF agar berkenan memberikan kebijakan, mempertimbangkan kondisi saya, serta membuka ruang penyelesaian yang manusiawi sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan saya saat ini.

Ketegasan dalam menjalankan aturan tidak harus menghilangkan rasa kemanusiaan.

Saya masih berusia 21 tahun. Saya ingin kembali bekerja, membangun kehidupan, dan memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga. Saya hanya berharap diberikan kesempatan untuk bangkit dari musibah ini.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Semoga pihak leasing BAF berkenan memberikan tanggapan dan solusi yang adil, transparan, serta manusiawi.

Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Yuna

Korban dugaan penipuan/penggelapan yang telah menempuh upaya hukum.