KUNINGAN (MASS) — Kalau DPRD memiliki hak angket tetapi memilih diam ketika kebijakan eksekutif dipersoalkan, publik patut bertanya apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik relasi politik antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Kuningan.
Pertanyaan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Abidin, S.E. menyusul bergulirnya persoalan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD di Kejaksaan Negeri Kuningan serta munculnya persoalan Pajak Penghasilan anggota DPRD yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak eksekutif.
Bagi Abidin, dua persoalan tersebut tidak layak dipandang sebagai perkara administratif yang berdiri sendiri. Ada persoalan lebih besar yang menurutnya perlu dibongkar, yakni seberapa kuat DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif dan seberapa independen DPRD ketika kepentingan anggaran mulai bersinggungan dengan kepentingan politik.
“DPRD punya hak angket. Pertanyaannya sederhana, kenapa tidak digunakan? Kalau memang ada persoalan serius dalam kebijakan eksekutif, kenapa DPRD diam dan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya?” kata Abidin.
Menurut Abidin, hak angket seharusnya tidak hanya menjadi pasal yang tercantum dalam aturan atau kewenangan yang disebut ketika kampanye politik. Hak angket adalah instrumen pengawasan yang dapat digunakan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika kebijakan yang berkaitan dengan DPRD sendiri kemudian menjadi persoalan, Abidin menilai DPRD justru harus berada di barisan paling depan untuk meminta penjelasan.
“Kalau memang ada yang dianggap bermasalah, gunakan hak angket. Jangan hanya berkomentar. Jangan hanya menunggu Kejaksaan bekerja. DPRD punya kewenangan untuk bertanya, memanggil, meminta penjelasan dan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah DPRD tidak menggunakan hak angket karena memang tidak melihat adanya persoalan, atau justru terdapat pertimbangan politik yang membuat langkah tersebut tidak ditempuh.
“Kalau memang tidak ada masalah, hak angket bisa menjadi cara untuk membuktikannya. Kalau ada masalah, hak angket juga bisa menjadi pintu untuk membongkarnya. Lalu apa yang membuat DPRD tidak menggunakan instrumen itu?” kata Abidin.
Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kebijakan yang dipersoalkan berkaitan dengan hak keuangan anggota DPRD.
“Ini ironis. DPRD adalah lembaga pengawas, tetapi kebijakan yang menyangkut dirinya sendiri justru bermasalah dan akhirnya bergulir ke aparat penegak hukum. Kalau sejak awal pengawasan berjalan, mengapa persoalan ini bisa sampai sejauh itu?” ujarnya.
Abidin menilai DPRD tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
“Justru karena itu kewenangan eksekutif, DPRD harus mengawasi. Eksekutif membuat kebijakan, legislatif mengontrol. Kalau legislatif mengatakan itu urusan eksekutif lalu memilih diam, fungsi pengawasannya mau diletakkan di mana?” tegasnya.
Di titik tersebut, Abidin melihat adanya pertanyaan yang lebih sensitif mengenai kemungkinan saling sandera anggaran antara eksekutif dan legislatif.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan praktik tersebut telah terjadi. Namun menurutnya, dugaan atau persepsi tersebut tidak boleh diabaikan ketika hubungan kedua lembaga terlihat terlalu nyaman untuk saling mengoreksi.
“Jangan-jangan ada saling sandera anggaran. Eksekutif membutuhkan DPRD untuk pengesahan dan dukungan anggaran, sementara DPRD juga memiliki kepentingan terhadap berbagai kebijakan anggaran yang dijalankan eksekutif. Kalau kepentingan itu saling mengikat, jangan sampai akhirnya fungsi pengawasan menjadi korban,” katanya.
Menurut Abidin, keborokan saling sandera anggaran justru harus dibongkar apabila memang ada. Sebab, anggaran daerah pada hakikatnya bukan milik eksekutif maupun legislatif.
“Anggaran itu uang rakyat. Jangan sampai anggaran menjadi alat untuk saling mengunci antara eksekutif dan legislatif. Kalau ada pola seperti itu, yang rusak bukan hanya hubungan kelembagaan, tetapi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Abidin mengatakan hak angket dapat menjadi salah satu cara untuk menguji berbagai dugaan tersebut secara kelembagaan.
“Kalau memang tidak ada saling sandera, buktikan. Kalau memang tidak ada persoalan dalam kebijakan, buka semuanya. Hak angket justru bisa menjadi alat untuk membersihkan nama DPRD sekaligus meminta pertanggungjawaban eksekutif,” katanya.
Persoalan semakin kompleks dengan munculnya masalah mengenai Pajak Penghasilan anggota DPRD yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak eksekutif.
Menurut Abidin, persoalan PPh tersebut semakin memperlihatkan adanya lubang dalam mekanisme pengawasan.
“Kalau benar PPh anggota DPRD tidak dibayarkan oleh eksekutif, ini bukan sekadar persoalan siapa yang membayar pajak. Pertanyaannya adalah siapa yang mengawasi kewajiban tersebut? Mengapa bisa terjadi? Dan mengapa DPRD tidak mendeteksinya sejak awal?” ujarnya.
Abidin menilai DPRD semestinya mampu mengawasi administrasi dan hak keuangan anggotanya sendiri sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi polemik.
“DPRD mengawasi pemerintah, tetapi bagaimana dengan dirinya sendiri? Kalau persoalan pajak anggota DPRD saja tidak mampu diawasi dengan baik, publik wajar bertanya seberapa kuat sebenarnya fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Ia meminta persoalan PPh tersebut dibuka secara terang, termasuk mekanisme pemotongan atau pembayaran, pihak yang memiliki kewajiban, periode terjadinya persoalan serta langkah penyelesaiannya.
“Jangan berhenti pada kalimat pajaknya belum dibayar. Buka mekanismenya. Siapa yang bertanggung jawab dan mengapa bisa terjadi. Kalau ada kesalahan, katakan kesalahan. Kalau ada kelalaian, pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bagi Abidin, persoalan tunjangan dan PPh tidak boleh dipisahkan dari pertanyaan mengenai kualitas pengawasan DPRD.
“Kalau tunjangan bermasalah, PPh juga bermasalah, lalu hak angket tidak digunakan, publik tentu akan bertanya. Apakah ini hanya rangkaian kesalahan administrasi atau ada persoalan yang lebih besar dalam sistem hubungan eksekutif dan legislatif?” katanya.
Ia menilai DPRD seharusnya tidak menunggu aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan yang sebenarnya dapat dipertanyakan melalui mekanisme pengawasan politik.
“Jangan sampai Kejaksaan yang lebih dulu bekerja sementara DPRD hanya menunggu hasilnya. Fungsi pengawasan itu seharusnya bekerja sebelum persoalan masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Abidin meminta DPRD membongkar seluruh rantai kebijakan apabila memang serius menjalankan fungsi pengawasan.
Mulai dari siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang menyusun, bagaimana dasar hukumnya, bagaimana proses pembahasan anggaran, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana pembayaran dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Jangan hanya mencari siapa yang salah di ujung. Bongkar dari hulunya. Kalau DPRD berani menggunakan hak angket, semua proses itu bisa diperiksa secara kelembagaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan DPRD sebagai pihak yang disalahkan ketika persoalan muncul.
“Eksekutif juga harus bertanggung jawab. Jangan lempar semuanya kepada legislatif. Kalau kebijakan dibuat oleh eksekutif, jelaskan dasar hukumnya, prosesnya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Abidin, hubungan eksekutif dan legislatif memang harus dibangun melalui kemitraan. Namun kemitraan tidak boleh berubah menjadi hubungan saling membutuhkan yang menghilangkan fungsi kontrol.
“Bermitra bukan berarti saling membiarkan. Berkompromi bukan berarti saling melindungi. Dan membahas anggaran bukan berarti saling menyandera,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD kini berada pada posisi yang harus menentukan sikap.
“Kalau memang DPRD yakin kebijakan eksekutif bermasalah, gunakan hak angket. Kalau yakin tidak ada masalah, gunakan hak angket untuk membuka dan menjelaskannya kepada publik. Jangan diam,” tegas Abidin.
Menurutnya, keberanian DPRD menggunakan hak angket justru menjadi ujian apakah lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau hanya menjalankan rutinitas politik.
“Jangan sampai hak angket hanya menjadi pajangan. Jangan sampai DPRD punya kewenangan tetapi tidak punya keberanian. Dan jangan sampai publik melihat bahwa ketika menyangkut anggaran, eksekutif dan legislatif justru saling membutuhkan sampai akhirnya saling sandera,” pungkas Abidin. (eki)