Pengamat: Hasil Kajian Menunjukkan Kuningan Satu-satunya Daerah Tanpa Perbup Tunjangan DPRD Pasca PP Nomor 18 Tahun 2017

KUNINGAN (MASS) – Dugaan persoalan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami mekanisme penganggaran, dasar hukum, hingga proses penetapan kedua tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perkembangan perkara tersebut kembali mendapat sorotan dari pengamat Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukannya terhadap implementasi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia, Abidin menyebut Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya kabupaten/kota yang, pada periode sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017 hingga sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026, tidak memiliki Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD.

“Hasil kajian yang saya lakukan menunjukkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya daerah yang dalam kurun waktu tersebut belum memiliki Peraturan Bupati mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD. Daerah lain telah menindaklanjuti amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 melalui Peraturan Kepala Daerah,” ujar Abidin, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, temuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan sebagai hasil kajian yang patut menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik dalam membangun konstruksi hukum atas perkara yang sedang ditangani.

Abidin menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2017 memberikan norma delegasi kepada kepala daerah untuk mengatur lebih lanjut besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi melalui Peraturan Kepala Daerah. Amanat tersebut kemudian diadopsi kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017, yang juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai besaran kedua tunjangan tersebut kepada Peraturan Bupati.

“Dalam teori hukum administrasi negara, ketika norma delegasi telah diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya harus mengikuti bentuk produk hukum yang diperintahkan. Peraturan Bupati bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi merupakan instrumen hukum yang memberikan legitimasi terhadap penetapan besaran tunjangan yang dibebankan pada APBD,” katanya.

Ia menilai, apabila selama hampir delapan tahun amanat tersebut tidak dilaksanakan, maka kondisi itu layak menjadi salah satu materi yang dipertanyakan oleh penyidik kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat itu.

“Delapan tahun bukan waktu yang sebentar. Dari sudut pandang logika hukum, penyidik tentu perlu menggali apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ini murni akibat kelalaian administratif, kekeliruan dalam memahami norma delegasi, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan Peraturan Bupati itu tidak pernah diterbitkan. Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abidin juga menyoroti penggunaan Keputusan Bupati yang memuat besaran nilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian bentuk produk hukum dengan amanat norma delegasi yang diberikan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017.

“Kalau norma delegasinya memerintahkan pengaturan melalui Peraturan Kepala Daerah, tetapi yang diterbitkan justru Keputusan Bupati yang memuat angka nominal tunjangan, maka tentu muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan produk hukum tersebut. Dalam hukum administrasi negara, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah adalah dua instrumen yang berbeda baik dari sisi fungsi maupun akibat hukumnya,” jelasnya.

Menurut Abidin, Peraturan Bupati merupakan produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku umum, sedangkan Keputusan Bupati pada prinsipnya merupakan penetapan (beschikking) yang bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, ia menilai penyidik perlu menelusuri argumentasi hukum yang digunakan ketika besaran tunjangan justru ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

“Persoalannya bukan pada ada atau tidak adanya angka nominal di dalam Keputusan Bupati. Persoalannya adalah apakah penetapan nominal tersebut dilakukan melalui jenis produk hukum yang memang diperintahkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017. Itu yang menurut saya patut didalami oleh penyidik,” katanya.

Abidin juga menanggapi narasi mengenai adanya kekosongan hukum yang sebelumnya sempat disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat digunakan dalam konteks pengaturan tunjangan DPRD.

“Saya tidak sependapat jika disebut terjadi kekosongan hukum. Norma hukumnya justru sudah ada. PP Nomor 18 Tahun 2017 telah memberikan kerangka hukumnya, kemudian Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 juga telah mengadopsi amanat tersebut dan mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Bupati. Jadi, yang menjadi persoalan bukan ada atau tidak adanya hukum, melainkan mengapa amanat pembentukan Peraturan Bupati itu tidak dijalankan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, kekosongan hukum terjadi apabila memang belum terdapat norma yang mengatur suatu persoalan. Sebaliknya, apabila norma telah tersedia dan telah memberikan delegasi yang jelas kepada pejabat yang berwenang, tetapi delegasi tersebut tidak dilaksanakan, maka yang patut dipertanyakan adalah pelaksanaan kewajiban normatif oleh penyelenggara pemerintahan.

Abidin juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan. Menurutnya, apabila benar selama bertahun-tahun tidak terdapat Peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017, maka kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian lembaga legislatif.

“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Saya melihat fungsi pengawasan itu seolah mati suri. Bagaimana mungkin amanat pembentukan Peraturan Bupati yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak menjadi perhatian DPRD, padahal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Ia menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai evaluasi terhadap sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

“Justru penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan menjadi momentum untuk melihat persoalan ini secara utuh. Tidak hanya berbicara mengenai nominal anggaran, tetapi juga menguji apakah seluruh proses pembentukan kebijakan telah berjalan sesuai prinsip legalitas, asas kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pada akhirnya, ada atau tidaknya konsekuensi hukum merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Abidin.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan persoalan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kuningan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Abidin bilang, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (eki)