Pergantian Kepala BGN dan Masalah Tata Kelola MBG

KUNINGAN (MASS) – Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 22 Juli 2026.

Ia menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mundur setelah sekitar enam minggu menjabat.

Nanik sebelumnya menggantikan Dadan Hindayana, yang diberhentikan dan kemudian diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis.

Dua kali pergantian pimpinan dalam waktu sedikit lebih dari satu bulan menunjukkan persoalan BGN tidak cukup dijelaskan sebagai masalah personal.

Pergantian pejabat memang dapat memulihkan kepemimpinan, tetapi tidak otomatis memperbaiki pengadaan, penyaluran anggaran, pemilihan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, keamanan pangan, dan mekanisme pengawasan.

Sudaryono mengakui adanya masalah tata kelola. Setelah dilantik, ia menjanjikan transparansi, pencatatan digital, keputusan berbasis sistem, serta toleransi nol terhadap korupsi.

Pernyataan tersebut perlu diwujudkan dalam perbaikan yang dapat diukur, bukan sekadar komitmen awal pejabat baru.

Anggaran Berubah, Target Belum Stabil

Ketidakpastian desain MBG terlihat dari perubahan anggarannya. Menurut Antara, anggaran MBG 2026 awalnya direncanakan Rp335 triliun, kemudian diturunkan menjadi Rp268 triliun dan kembali dikoreksi menjadi Rp229 triliun.

Dibandingkan rencana awal, terjadi pengurangan Rp106 triliun atau sekitar 31,6 persen.

Angka Rp229 triliun pun masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah evaluasi lanjutan.

Perubahan sebesar itu menunjukkan bahwa jumlah penerima, kebutuhan dapur, biaya per porsi, serta kapasitas pelaksanaan belum dihitung secara stabil.

Target awal program mencapai sekitar 83 juta penerima. Sebelum evaluasi, cakupannya dilaporkan telah mencapai 62,5 juta orang.

Data BGN memperlihatkan kecepatan ekspansi tersebut. Per 20 Januari 2026, terdapat 21.102 SPPG yang melayani sekitar 59,86 juta penerima. Realisasi anggaran per 16 Januari telah mencapai Rp17,398 triliun, dengan dana operasional harian sekitar Rp855 miliar.

BGN juga memproyeksikan pembagian sekitar 21 miliar porsi sepanjang 2026.

Menurut BGN, dana dari kas negara disalurkan langsung kepada SPPG.

Sekitar 70 persen dialokasikan untuk bahan baku, 20 persen untuk biaya operasional termasuk tenaga kerja, dan 10 persen untuk insentif mitra.

BGN juga menyebut program ini melibatkan lebih dari 61.000 pemasok.

Ini artinya, MBG telah membentuk jaringan transaksi publik yang sangat besar dan tersebar.

Tanpa data pemasok, pemilik manfaat perusahaan, harga bahan baku, jumlah penerima aktual, dan biaya per porsi yang terbuka, pengawasan akan selalu tertinggal dari pencairan anggaran.

Keamanan Pangan Masih Menjadi Titik Lemah

Kelemahan lain terdapat pada kelayakan dapur. Dalam laporan resmi Januari 2026, BGN menyatakan baru 32 persen SPPG yang memiliki

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Jumlahnya sekitar 6.150 unit. Dengan demikian, pada periode tersebut sekitar dua pertiga SPPG belum memiliki sertifikat tersebut.

BGN mencatat 85 kejadian keamanan pangan pada Oktober 2025, kemudian turun menjadi 40 kejadian pada November, 12 pada Desember, dan 10 pada Januari 2026.

Tren penurunan perlu diapresiasi. Akan tetapi, operasi dapur sebelum seluruh standar higiene terpenuhi tetap menempatkan penerima pada risiko yang seharusnya dapat dicegah.

BGN sebelumnya memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG baru untuk memperoleh SLHS setelah mulai beroperasi.

Kebijakan ini perlu diperbaiki. Kelayakan sanitasi, sistem pengolahan limbah, pelatihan pekerja, prosedur penyimpanan bahan pangan, dan kemampuan penanganan insiden semestinya diverifikasi sebelum dapur melayani dalam skala penuh.

Janji Politik Tetap Harus Dievaluasi

Sudaryono menyatakan bahwa menghentikan MBG bukan kewenangan BGN karena program tersebut merupakan janji politik Presiden Prabowo.

Secara administratif, BGN memang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah. Akan tetapi, status sebagai janji politik tidak boleh menutup ruang evaluasi.

Evaluasi tidak selalu berarti menghentikan seluruh program.

Pemerintah dapat mengurangi jumlah penerima, memprioritaskan anak dan keluarga paling rentan, menghentikan SPPG yang tidak memenuhi standar, atau mengubah mekanisme pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tujuan memperbaiki gizi tetap dapat dipertahankan sambil memperbaiki desain pelaksanaannya.

Oleh karena itu, pekerjaan utama kepala BGN baru adalah membangun sistem yang tidak bergantung pada integritas satu orang.

Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG, mitra, pemasok, kontrak, aliran dana, dan konflik kepentingan. Identitas pemilik manfaat pemasok harus dibuka untuk mencegah keterlibatan pejabat, keluarga pejabat, atau perantara politik.

BGN juga perlu menyediakan dasbor publik yang memuat lokasi SPPG, jumlah penerima, realisasi dana, biaya per porsi, status SLHS, pemasok utama, hasil inspeksi, kejadian keamanan pangan, dan tindak lanjut pengaduan.

Pencairan dana harus dikaitkan dengan kepatuhan sanitasi, ketepatan laporan, serta verifikasi penerima.

DPR, BPK, BPKP, BPOM, LKPP, dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara terintegrasi.

Dewan pengawas BGN dapat dibentuk, tetapi harus independen dan memiliki akses terhadap data transaksi, bukan hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat.

Pergantian pimpinan akan berguna apabila diikuti perubahan tata kelola.

Ukuran keberhasilan MBG bukan jumlah porsi dan besarnya anggaran, melainkan keamanan makanan, perbaikan status gizi, ketepatan penerima, efisiensi biaya, dan kemampuan negara mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran.

Oleh : Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta