Gaji Non ASN Rp 35 Milliar, Iuran PBI Rp 27 Milliar; Ini Jawaban Bupati atas PU Fraksi PKB

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si menjawab PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kuningan tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/7/2026) siang di Gedung Dewan.

Bupati, mulanya mengapresiasi F-PKB atas telaahan yang mendalam serta sarat akan nilai-nilai filosofi dan religius yang mendasari tujuan pembangunan daerah.

“Kami sangat sependapat dengan pandangan Fraksi PKB bahwa pembangunan seutuhnya tidak hanya menyentuh aspek fisik, melainkan juga psikologis dan spiritual. Prinsip lima kemaslahatan pokok (al-dharuriyat al-khams) akan dijadikan pegangan dalam menyusun skala prioritas,” kata Bupati.

Pemerintah, janjinya, akan berkomitmen penuh agar alokasi anggaran belanja ke depan – termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2024-2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 akan lebih proporsional guna mengamankan kebutuhan primer masyarakat (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta).

Dalam jawaban Bupati terhadap PU Fraksi PKB, ditulis secara rinci mulai dari jawaban tentang pendapatan daerah, hingga alokasi belanja. Salah satunya perihal belanja barang dan Jasa, serta belanja hibah.

Dalam jawaban Bupati, realisasi belanja barang dan jasa TA 2025 menurun dibandingkan dengan t.a 2024 disebabkan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Dikatakan, realisasi belanja jasa tahun 2025 adalah sebesar Rp 129.720.950.306,00 dengan porsi terbesar adalah jasa pelayanan umum (gaji non asn) sebesar Rp 35 miliar, iuran PBI (BPJS) Rp 27 miliar, sisa nya merupakan belanja jasa kantor seperti listrik, telepon, air, internet, sewa dan jasa kantor lainnya.

Sementara untuk belanja hibah yang direalisasikan TA 2025, lanjut Bupati, mengutamakan hibah yang sudah ditetapkan dalam kegiatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat yaitu bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan untuk hibah yang bersumber dari APBD murni lebih mengutamakan hibah wajib untuk operasional lembaga-lembaga, hibah keagamaan, partai politik, koni, LPPL, dan lain sebagainya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 17 miliar.

Berikut jawaban Bupati terhadap PU Fraksi PKB terhadap LKPJ APBD TA 2025:

A. Pendapatan daerah

1. Terkait draft laporan keuangan SKPD yang tidak diserahkan kepada BPKAD, dan catatan BPK yang menyatakan proses akuntansi belum sepenuhnya melakukan pencatatan secara akrual. Berdasarkan kajian kami hal tersebut tidak ada dalam temuan bpk dan pada kenyataannya kita sudah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual dan sudah dilakukan reviu LKPD oleh Inspektorat sebelum diserahkan kepada BPK. Terkait resiko salah saji yang tinggi dalam laporan keuangan, hal ini tidak mungkin terjadi karena opini WTP standarnya adalah laporan keuangan terbebas dari salah saji.

2. Terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas perhatian dan pertanyaannya mengenai berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam merealisasikan target pendapatan daerah tahun anggaran 2025. Adapun beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam pencapaian target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 berasal dari faktor eksternal maupun internal.

Dari sisi eksternal, dinamika perekonomian nasional dan daerah, tekanan inflasi, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, perlambatan pada beberapa sektor usaha, serta kehati-hatian dunia usaha dalam melakukan investasi dan transaksi ekonomi memberikan pengaruh terhadap kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun retribusi daerah.

Selain itu, karakteristik beberapa jenis pendapatan daerah juga sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berada di luar kendali pemerintah daerah, misalnya jika pajak daerah sangat bergantung pada aktivitas ekonomi dan transaksi masyarakat, sedangkan pendapatan transfer dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, baik terkait besaran alokasi maupun waktu penyalurannya.

Kondisi tersebut turut mempengaruhi pencapaian target pendapatan daerah secara keseluruhan. Dari sisi internal, pemerintah daerah menyadari bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam optimalisasi pengelolaan pendapatan, antara lain melalui penyempurnaan basis data objek dan subjek pajak maupun retribusi, peningkatan kualitas pengawasan, percepatan digitalisasi pengelolaan pendapatan, optimalisasi penagihan piutang, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Meskipun demikian, pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, antara lain melalui penggalian potensi pajak, pemutakhiran basis data secara berkala, perluasan kanal pembayaran digital, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, penguatan pengawasan dan monitoring penerimaan, peningkatan koordinasi dengan pemerintah provinsi jawa barat dan instansi terkait, serta evaluasi capaian pendapatan secara berkala melalui monitoring dan evaluasi internal daerah.

Di samping itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat landasan kebijakan melalui penyempurnaan regulasi, termasuk penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah no. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diubah dengan peraturan daerah no. 1 tahun 2026 agar pengelolaan pendapatan semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kondisi perekonomian.

3. Pemerintah daerah menyadari bahwa realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya mencapai target yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen agar keterbatasan capaian pendapatan asli daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui optimalisasi seluruh sumber pendanaan apbd, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun sumber pendapatan daerah lainnya yang sah, berbagai program pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Sepanjang tahun anggaran 2025, pemerintah daerah terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik pada berbagai sektor strategis, antara lain pelayanan kesehatan melalui peningkatan akses dan mutu layanan fasilitas kesehatan, pelayanan pendidikan melalui pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kualitas layanan pendidikan, peningkatan pelayanan infrastruktur dasar melalui pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, dan infrastruktur pendukung lainnya, pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dan cepat, peningkatan kualitas pelayanan perizinan berbasis elektronik, serta berbagai pelayanan publik lainnya yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

5. Selama tahun anggaran 2025 pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, monitoring dan evaluasi penerimaan secara berkala, pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak maupun retribusi, peningkatan akurasi penetapan, optimalisasi penagihan piutang, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah pengelola pendapatan dan instansi terkait.

Di samping itu, pemerintah daerah terus mengembangkan digitalisasi pengelolaan pendapatan melalui pemanfaatan aplikasi sistem informasi manajemen pendapatan daerah (simpad) dan aplikasi web-r sebagai media pelayanan, administrasi, serta pembayaran secara elektronik pada jenis pendapatan yang telah memungkinkan untuk didigitalisasi. Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, ketepatan pencatatan transaksi, kemudahan pembayaran, serta memperkuat pengendalian internal sehingga potensi kehilangan penerimaan dapat diminimalkan.

Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan target pendapatan asli daerah telah dilakukan melalui proses perencanaan yang mempertimbangkan potensi riil masing-masing jenis pendapatan, capaian realisasi tahun-tahun sebelumnya, perkembangan regulasi, kondisi perekonomian daerah, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, target yang ditetapkan bukan merupakan angka administratif semata, melainkan disusun berdasarkan pendekatan empiris dan forecasting yang terukur.

Adapun belum tercapainya target retribusi daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal maupun external. Sementara dari sisi internal, pemerintah daerah masih terus melakukan penyempurnaan tata kelola, pemutakhiran basis data objek retribusi, penguatan pengawasan, serta penyesuaian mekanisme pemungutan sebagai bagian dari implementasi peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah daerah juga berpandangan bahwa karakteristik retribusi daerah berbeda dengan pajak daerah. Penerimaan retribusi sangat bergantung pada penyelenggaraan pelayanan publik dan tingkat pemanfaatan jasa atau aset daerah oleh masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan retribusi tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pemungutan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diberikan, tingkat aktivitas ekonomi masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan aset dan layanan pemerintah daerah.

6. Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan target pendapatan asli daerah selama ini tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata, tetapi menggunakan pendekatan empiris dan berbasis data. Perhitungan target dilakukan dengan memperhatikan potensi riil objek pajak dan objek retribusi, jumlah wajib pajak dan wajib retribusi, realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, tren pertumbuhan pendapatan, perkembangan regulasi, hasil pemetaan potensi, capaian intensifikasi dan ekstensifikasi, serta proyeksi kondisi perekonomian daerah dan nasional.

Seluruh proses tersebut dilaksanakan melalui pembahasan bersama perangkat daerah pengelola pendapatan sebagai bagian dari proses penyusunan apbd sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, pemerintah daerah menggunakan pendekatan forecasting yang mengkombinasikan analisis historis, evaluasi potensi riil masing-masing jenis pendapatan, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan mempengaruhi penerimaan daerah pada tahun anggaran yang direncanakan.

Dengan demikian, target pendapatan asli daerah disusun berdasarkan data dan asumsi yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan. Adapun belum tercapainya target pendapatan asli daerah selama beberapa tahun terakhir tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Realisasi pendapatan dipengaruhi oleh berbagai dinamika yang berkembang pada saat pelaksanaan anggaran.

Pemerintah daerah menyadari bahwa setiap proyeksi pendapatan mandalai unsur ketidakpastian karena sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang berkembang selama tahun berjalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi secara berkala melalui monitoring triwulanan dan semesteran untuk membandingkan antara target, realisasi dan potensi riil, sehingga apabila terdapat deviasi dapat segera dilakukan langkah-langkah pengendalian dan perbaikan.

7. Perbandingan capaian retribusi antar tahun juga perlu dilihat secara proporsional karena setiap tahun memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi kebijakan, struktur objek retribusi, metode pengelolaan, maupun kondisi perekonomian yang mempengaruhi tingkat pemanfaatan pelayanan publik. Selain itu, implementasi kebijakan sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah beserta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah membawa perubahan terhadap pengelompokan, mekanisme, serta tata kelola beberapa jenis retribusi yang memerlukan proses penyesuaian dalam pelaksanaannya. Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan tertentu serta memenuhi kewajiban retribusi secara optimal.

8. Pendapatan jasa giro bergantung pada suku bunga perbankan dan jumlah dana yang mengendap dalam 1 bulan. Pada tahun 2025 hampir tidak ada dana yang mengendap dalam jangka waktu yang lama karena langsung digunakan untuk belanja daerah, salah satunya untuk melunasi utang utang gagal bayar.

Terkait dengan rendahnya pendapatan dan tuntutan ganti rugi dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Jumlah piutang TGR secara keseluruhan Rp 478.000.000 dan 90% merupakan piutang TGR terhadap PNS sejak 2010 dimana sebagian besar pns yang bersangkutan sudah pensiun bahkan ada yang sudah meninggal. Menurut hemat kami dengan adanya realisasi sebesar rp25.460.000 merupakan progres positif sebagai bentuk upaya penagihan yang tidak pernah berhenti meskipun secara nominal tidak signifikan.

Sebagai gambaran bahwa yang diklasifikasikan dalam piutang tgr adalah potensi kerugian daerah yang sudah dilakukan audit oleh Inspektorat sebagai sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk selanjutnya diproses dalam sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang selanjutnya ditetapkan sebagai piutang tgr. Untuk temuan pemeriksaan yang belum melalui proses tersebut masih dikategorikan dalam informasi kerugian daerah.

9. Terkait capaian 100% atas pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu bagian laba untuk pemerintah daerah dari bumd disebabkan target yang ditetapkan untuk bumd merupakan realisasi laba tahun sebelumnya sehingga antara target dan realisasi seyogyanya akan sesuai. Dengan kata lain bahwa target tahun 2025 merupakan realisasi laba tahun buku 2024.

10. Terkait pendapatan transfer pemerintah pusat untuk target kami menetapkan sesuai peraturan menteri keuangan yang diterima, begitu juga terkait realisasi pendapatan transfer kami hanya menerima sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

11. Terkait penetapan target PAD yang tidak realistis dan diikuti belanja daerah yang lebih besar yang menimbulkan defisit apbd serta penggunaan belanja yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk belanja yang lain, menurut hemat kami ini tidak relevan dengan t.a 2025. Yang dipertanyakan oleh Fraksi PKB itu terjadi di t.a 2024, yang tidak terjadi pada t.a 2025.

Berkurangnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sudah ditindaklanjuti dengan diterimanya PMK terkait perhitungan DBH kurang bayar.

B. Belanja Daerah

1. Masih rendahnya belanja modal disebabkan tingginya kebutuhan belanja pegawai meskipun pemerintah daerah tidak menambah jumlah pegawai atau menaikan tambahan penghasilan ASN, bahkan di tahun 2025 TPP ASN dikurangi 20%.

Meskipun belanja modal masih relatif rendah tetapi terdapat belanja barang jasa yang diserahkan kepada masyarakat yang fungsinya merupakan pelayanan publik seperti rehabilitasi jalan lingkungan sebesar Rp 123 miliar atau 4,6% dari realisasi belanja daerah.

2. Langkah-langkah untuk menambah alokasi belanja modal tahun 2025 melalui pengurangan TPP ASN, pengurangan belanja hibah, dan optimalisasi penggunaan opstn dak untuk jalan.

3. Belanja operasi dengan porsi paling besar dalam belanja daerah karena komponen belanja operasi yaitu: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Khususnya untuk belanja pegawai merupakan jumlah belanja terbesar karena kebutuhan gaji dan TPP sesuai dengan jumlah ASN yang ada di Kab. Kuningan.

4. Langkah-langkah untuk pemenuhan mandatory spending diantaranya pemerintah daerah sudah menyusun rencana aksi yaitu: tidak menambah jumlah pegawai, peningkatan capaian PAD untuk menurunkan rasio belanja pegawai, dan untuk meningkatkan proporsi belanja infrastruktur melalui penyusunan skala prioritas belanja daerah sehingga belanja yang tidak menjadi skala prioritas bisa dialihkan untuk menambah belanja infrastruktur.

5. Pada tahun 2025 kami telah merealisasikan belanja untuk pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal ini tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.

Terkait belanja honorarium bukan merupakan bagian belanja pegawai tetap masuk dalam belanja barang dan jasa, dan untuk standar honorarium sudah mengacu pada Perpres no. 33 tahun 2020 tetapi untuk honorarium tenaga ahli/ narasumber sebagian masih mengacu pada SK Bupati.

6. Realisasi belanja barang dan jasa t.a 2025 menurun dibandingkan dengan t.a 2024. Sebagaimana kita ketahui yang termasuk belanja barang dan jasa adalah: belanja barang persediaan/pakai habis, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja barang untuk masyarakat dan belanja non-operasional.

Penurunan realisasi tersebut disebabkan terbitnya instruksi presiden nomor 2 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dan SE Mendagri nomor 900/ 833/ sj tanggal 23 Februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun 2025 yang salah satunya mereduksi belanja perjalanan dinas 50%, membatasi jumlah tim dan besaran honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung.

Realisasi belanja jasa tahun 2025 adalah sebesar Rp 129.720.950.306,00 dengan porsi terbesar adalah jasa pelayanan umum (gaji non-ASN) sebesar 35 miliar, iuran PBI 27 miliar, sisa nya merupakan belanja jasa kantor seperti listrik, telepon, air, internet, sewa dan jasa kantor lainnya.

7. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah ini ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Berkurangnya realisasi belanja hibah pada ta 2025 salah satunya dipengaruhi oleh se mendagri nomor 900/833/ sj tanggal 23 februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun 2025 yang salah satunya terkait lebih selektif dalam menganggarkan belanja hibah.

Belanja hibah yang direalisasikan TA 2025 mengutamakan hibah yang sudah ditetapkan dalam kegiatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat yaitu bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan untuk hibah yang bersumber dari APBD murni lebih mengutamakan hibah wajib untuk operasional lembaga-lembaga, hibah keagamaan, partai politik, koni, LPPL, dan lain sebagainya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 17 miliar.

8. Terkait penganggaran dan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kami sudah mengacu pada PMK nomor 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi dbhcht, Permendagri nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta perbup kuningan nomor 247 tentang pedoman teknis pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan. Untuk rincian belanja hibah sudah kami sampaikan pada jawaban atas pertanyaan nomor 7 karena belanja bantuan langsung tunai masuk dalam kategori belanja bantuan sosial.

9. Terkait belanja modal peralatan dan mesin menurut hemat kami tidak terlalu terkait dengan Perpres 33 tahun 2020 yang mengatur lima standar yaitu satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan. Yang terkait langsung dengan perpres ini adalah standar pengadaan kendaraan dinas.

Hal ini juga yang salah satunya mengurangi realisasi belanja modal peralatan dan mesin dimana pemerintah daerah tidak merealisasikan pengadaan kendaraan perorangan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk belanja modal peralatan dan mesin yang sifatnya menunjang operasional kantor belum diprioritaskan dan mengutamakan optimalisasi peralatan dan mesin yang masih bisa digunakan.

Rincian belanja modal dan mesin tahun 2025 diantaranya belanja modal peralatan dan mesin blud sebesar Pp 21 miliar, belanja modal komputer senilai Rp 15 miliar, belanja modal BLUD dan alat kedokteran sebesar Rp 8 miliar, kendaraan dinas jabatan pimpinan dprd sebesar Rp 2,4 miliar dan ambulan senilai Rp 1,6 miliar.

10. Belanja modal tanah pada ta 2025 belum menjadi prioritas karena untuk pelayanan publik sudah memadai setelah adanya penataan perkantoran yang terpusat di area Kuningan Islamic Center (KIC). Sedangkan belanja modal tanah untuk jalan baru dianggarkan pada TA 2026 setelah adanya komitmen pendanaan pembangunan jalan lingkar timur selatan. Untuk belanja modal bangunan lebih kepada penataan bangunan kantor yang sudah ada.

11. Untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) telah terbebaskan ± 300,11 ribu m² dan untuk tahun anggaran 2026 di sediakan anggaran sekitar Rp 12,4 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk pembebasan lahan kec.citangtu dan kelurahan winduhaji. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum RI, pembangunan akan dilaksanakan tahun 2027 melalui BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat dan saat sekarang dalam tahap pematangan trase jalan yang berakhir kontraknya pada bulan Agustus 2026.

12. Kami sepakat tentunya APBD bertujuan untuk pelayanan kepada masyarakat. Terkait alokasi untuk sektor kesehatan sebesar Rp 529,6 miliar dan untuk pemberdayaan ekonomi melalui bidang pemberdayaan umkm sebesar lebih dari Rp 10 miliar.

13. Penerimaan pembiayaan dari pinjaman bank tahun 2025 sebesar Rp 97 miliar terdiri dari pinjaman jangka pendek sebesar Rp 25 miliar yang sudah dilunasi seluruhnya di tahun 2025 dan sisanya sebesar Rp 72 miliar merupakan pinjaman jangka menengah, seluruhnya digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur.

Upaya yang paling memungkinkan sebagai alternatif penerimaan pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan untuk BLUD yang bisa diajukan pada ta 2026.

Untuk penerimaan pembiayaan dari hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan menurut hemat kami masih cukup sulit karena pemerintah daerah harus melepas sebagian atau seluruh saham BUMD. Pertimbangan ini karena BUMD bukan hanya berorientasi profit tetapi juga melaksanakan layanan publik sesuai dengan bidang usahanya.

14. TAPD dalam menyusun perencanaan dan penganggaran mengedepankan kemampuan daerah merealisasikan pendapatan daerah berdasarkan basis data potensi yang riil untuk selanjutnya baru menyusun belanja yang disesuaikan dengan pendapatan.

15. Kami sepakat dan tidak membedakan kegiatan dari usulan pokok pikiran DPRD maupun teknokratis karena keduanya memiliki dasar hukum yang jelas dan sumber dananya dari APBD. Terkait masih adanya kegiatan yang belum direalisasikan disebabkan adanya pengurangan transfer pemerintah pusat dan provinsi serta tidak tercapainya target PAD. Untuk kegiatan yang sifatnya prioritas sudah diakomodir dalam APBD TA 2026.

Kami menyadari pentingnya pokir sebagai hak konstitusional anggota dewan yang terhormat, yang menjembatani aspirasi konstituen menjadi program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya. Namun dikarenakan kondisi fiskal yang terbatas sehingga ada beberapa diantaranya yang tidak terealisasi dalam apbd, oleh sebab itu kami kami akan melakukan penyesuaian dan pemetaan ulang dalam perubahan APBD tahun 2026 sesuai dengan “kamus pokir” yang telah disepakati bersama.

Terkait rekomendasi dan saran dari Fraksi PKB terhadap pengelolaan keuangan daerah kami berterima kasih sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

(eki)