Mahasiswa Kritik MBG Hingga KDMP, Zul: Kewenangan Kami Hanya Mengusulkan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa Universitas Kuningan (Uniku) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (19/6/2026) siang di Gedung DPRD Kuningan.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.

Adapun isu yang menjadi sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih hingga RUU Perampasan Aset.

Terkait MBG, mereka menilai program tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran jika tidak disertai pengawasan dan transparansi yang optimal dalam pelaksanaannya.

Selain MBG, mahasiswa juga menyoroti tata kelola KDMP serta mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Berbagai masukan dan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kebijakan publik di tingkat nasional maupun daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan apa yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk koreksi yang sah dalam sistem demokrasi dan menjadi bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa ini mungkin bentuk koreksi. Hak mereka untuk menyampaikan, dan banyak sekali mahasiswa yang menyampaikan koreksi ini. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa,” ujar Zul usai audiensi.

Namun demikian, Nuzul menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Kuningan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindaklanjuti berbagai isu yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan nasional.

“Ada kewenangan yang berbeda, kewenangan kami di daerah tidak bisa langsung masuk kepada kebijakan itu. Kewenangan kami hanya mengusulkan. Mungkin ada salah persepsi, keinginan temen-temen kita bisa langsung mengeksekusi tapi kan nggak bisa DPRD langsung mengeksekusi,” katanya.

Terkait tuntutan transparansi anggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG, Nuzul menegaskan kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Meski begitu, DPRD akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.

“Usulan SPPG harus dibuat transparan dengan menyampaikan anggaran, itu bukan kewenangan kita. Tapi usulan itu akan kita sampaikan kepada BGN, karena itu kewenangan BGN,” jelasnya.

Mengenai tata kelola KDMP, Nuzul mengungkapkan adanya sejumlah masukan dari mahasiswa terkait lokasi usaha dan orientasi bisnis yang dinilai belum sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun.

“Mengenai KDMP, tadi banyak koreksi-koreksi. Ada lokasi yang tidak sesuai dengan business plan, orientasi bisnisnya tidak masuk. Kita sampaikan untuk koreksi ke depan,” ujarnya.

Sementara terkait RUU Perampasan Aset, Nuzul menegaskan pembahasan dan pengesahannya merupakan kewenangan DPR RI karena berkaitan dengan proses legislasi nasional.

“Perampasan aset itu ranah DPR RI karena berkaitan dengan undang-undang. Jadi ada perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.

Masyarakat, termasuk mahasiswa lanjut Zul, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, tugas pemerintah dan lembaga legislatif adalah memberikan penjelasan serta menyalurkan aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku. (didin)