Investigasi Awal Geothermal Gunung Ciremai (Update Juni 2026)

KUNINGAN (MASS) – Selama beberapa tahun terakhir, isu geothermal Gunung Ciremai selalu muncul dan tenggelam dalam ruang publik. Namun hingga Juni 2026, pertanyaan besarnya masih sama: apakah proyek ini benar-benar berjalan, berhenti, atau hanya menunggu momentum politik dan investasi yang tepat?

Kronologi Singkat

Gunung Ciremai ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1153 K/30/MEM/2011 dengan luas sekitar 24.330 hektare dan potensi panas bumi sekitar 150 MW. Pemerintah bahkan pernah menargetkan pengembangan awal sebesar 55 MW.

Pada 2016 pemerintah kembali mendorong pelelangan WKP Ciremai dan menyatakan proyek akan tetap dilanjutkan meskipun muncul penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kuningan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap eksplorasi panas bumi dengan catatan adanya penjelasan teknis dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Namun hingga pertengahan 2026, belum terlihat adanya pembangunan PLTP ataupun aktivitas produksi komersial yang dapat diverifikasi secara terbuka. Informasi yang muncul justru lebih banyak berkaitan dengan polemik sosial dan kekhawatiran lingkungan.

Titik Kritis yang Layak Dipertanyakan

1. Siapa Pemegang Hak Pengusahaan Saat Ini?

  • Publik berhak mengetahui:
  • Apakah WKP Ciremai sudah memiliki pemegang izin aktif?
  • Jika ada, siapa perusahaan pengelolanya?
  • Sampai tahap mana progres eksplorasinya?

Transparansi ini penting karena masyarakat berhak mengetahui status sebenarnya proyek yang menyangkut kawasan strategis daerah.

2. Di Mana Dokumen AMDAL Terbaru?

Jika proyek akan dilanjutkan, publik perlu mengetahui:

  • Kajian hidrologi.
  • Kajian mata air.
  • Kajian risiko longsor.
  • Kajian risiko terhadap pertanian.
  • Kajian terhadap kawasan konservasi.

Tanpa keterbukaan dokumen lingkungan, ruang spekulasi akan terus membesar.

3. Bagaimana Dampaknya Terhadap Ketahanan Air?

Ini merupakan isu paling sensitif.

Kuningan selama ini dikenal sebagai daerah konservasi air. Sebagian besar masyarakat tidak terlalu memperdebatkan listrik geothermal, tetapi mempertanyakan apakah aktivitas pengeboran berpotensi memengaruhi debit mata air yang menjadi sumber kehidupan pertanian dan rumah tangga.

Karena itu kajian hidrologi harus menjadi prioritas utama sebelum aspek ekonomi dibahas.

Peran BPBD yang Jarang Dibahas

Jika geothermal masuk tahap eksplorasi, terdapat pertanyaan menarik:

Apakah BPBD memiliki kajian risiko kebencanaan terhadap proyek geothermal di Ciremai?

Secara fungsi, BPBD memiliki tugas melakukan pengurangan risiko bencana dan pemetaan ancaman daerah. Jika ada proyek besar yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan atau sosial, BPBD seharusnya memiliki data mitigasi dan skenario kontinjensi yang jelas.

Pertanyaan ini penting karena mitigasi bukan hanya dilakukan setelah bencana terjadi, tetapi sejak potensi risiko mulai direncanakan.

Kesimpulan

Persoalan geothermal Ciremai hari ini bukan semata-mata soal setuju atau menolak.

Yang jauh lebih penting adalah:

  • keterbukaan data,
  • keterbukaan izin,
  • keterbukaan AMDAL,
  • keterbukaan kajian mata air,
  • dan keterbukaan mitigasi risiko.

Apabila seluruh kajian menunjukkan proyek aman, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Sebaliknya, apabila terdapat risiko signifikan terhadap sumber daya air dan lingkungan, masyarakat juga berhak mengetahui fakta tersebut secara utuh.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, proyek strategis tidak cukup hanya legal. Ia juga harus memperoleh legitimasi sosial melalui transparansi dan partisipasi publik yang memadai.

Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik