KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Dr Elon Charlan, nampak santai menanggapi panggilan Pengadilan dan tuntutan mencapai Rp 8 Milliar.
Elon bilang, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum negara untuk ‘bertarung’ di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Ia tak merasa tak masalah bertarung di Pengadilan, dan akan membiarkan publik yang menilai secara objektif mana benar atau salah, kalah atau menang.
“Saya udah nunjuk kuasa hukum, kuasa hukum negara, Kabag Hukum,” kata Elon, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, pelarangan sekolah melakukan penjualan buku bahan ajar (alias LKS) itu bukan kebijakannya semata. Ada turunan peraturan dari Permendikdasmen, Edaran Gubernur, Edaran Bupati, sampai Edaran Plt Kadisdikbud.
Baca: https://kuninganmass.com/dipanggil-pengadilan-disdikbud-kuningan-digugat-rp-8-milliar-ini-kasusnya/
“Saya hanya menegaskan dengan statemen saya saja. (Harusnya) Kalo berani bukan menggugat saya, tapi menggugat regulasi dari atas,” tukasnya.
Ditanya soal salah satu poin tuntutan tentang yang lain tidak dilarang, Elon justru balik bertanya yang lain itu yang mana. “Yang lain mana? Yang jual kan mereka, masa Kadis jualan,” tukasnya.
Ia mengaku heran tiba-tiba menjadi tergugat utama padahal Elon merupakan orang yang baru menjabat Kepala Disdikbud Kuningan. Meski begitu, ia menunjukkan optimisme menghadapi panggilan pengadilan
“Makanya dihadapi aja dengan senyum manis. Santai aja, bertarung di pengadilan lebih senang daripada bertarung teu paruguh,” tuturnya.
Seperti diketahui, Disdikbud Kuningan baru saja disurati PN Kuningan untuk bersidang karena ada gugatan perdata, atas kebijakan pelarangan jual buku bahan ajar, yang dianggap merugikan perusahaan secara materiil dan immateril. (eki)