Stop Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum Sebut Unggah Video “Jahat” Sembarangan Bisa Seret Warga ke Penjara

CIREBON(MASS) – Tren aksi main hakim sendiri secara digital melalui medsos menjadi sorotan ahli hukum. Fenomena mengunggah video orang lain tanpa izin lalu membumbuinya dengan narasi kasar dan menyudutkan institusi atau individu, ditegaskan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berat.

Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr Yanto Iriyanto, SH, MH, yang mengingatkan masyarakat kaitan ruang digital memiliki aturan ketat dan bukan wilayah bebas hukum di mana setiap orang bisa bertindak semena-mena.

“Tindakan merasa paling benar dan menyebarkan konten yang merusak marwah orang lain adalah pelanggaran hukum berat, terlepas dari latar belakang organisasi atau profesi pengunggahnya,” tuturnya kepada kuninganmass.com Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan berbagai data dalam sebuah video tetap dikategorikan sebagai kejahatan digital jika data tersebut belum teruji di persidangan. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah atau inkrah, siapapun dilarang keras menghakimi orang lain di ruang publik.

“Sebelum adanya putusan hukum yang tetap atau inkrah, konten tersebut tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menghakimi seseorang di ruang public,” paparnya.

Ia juga membedakan secara tegas kedudukan hukum antara media resmi dan akun media sosial pribadi milik oknum tertentu. Produk jurnalistik yang sah harus dimuat dalam akun resmi perusahaan pers yang terdaftar di Kementerian Komunikasi, serta tunduk pada aturan UU Pers.

“Produk jurnalistik yang sah adalah hasil karya yang dimuat dalam website atau akun resmi perusahaan pers yang telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE),” tandasnya.

Sebaliknya, konten di akun pribadi yang digunakan untuk mencaci, memfitnah, atau memojokkan seseorang sama sekali tidak dilindungi oleh UU Pers. Segala bentuk pelanggaran di akun pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu dan masuk ke ranah pidana UU ITE.

“Sebaliknya, akun pribadi milik oknum manapun yang digunakan untuk mencaci atau memojokkan langsung tunduk pada ranah pidana UU ITE,” pungkasnya. (raqib)